BERI.ID – Pendaftaran dan penempatan kios/los telah dibuka bagi pedagang Pasar Pagi Samarinda melalui mekanisme digital.
Pendaftaran tahap pertama ini dibuka mulai hari ini, 20 Desember 2025 pukul 00.00 WITA hingga 24 Desember 2025 pukul 14.00 WITA.
Seluruh proses dilakukan melalui Sistem Informasi Pasar Pagi yang dapat diakses di laman pasarpagi.samarindakota.go.id.
Melalui sistem ini, pedagang tidak hanya mendaftar, tetapi juga langsung mengetahui penempatan kiosnya secara elektronik.
Langkah digitalisasi ini ditanggapi Nurul, pedagang pakaian yang telah berjualan sejak 2007.
Ia mengaku sudah masuk dalam sistem meski statusnya masih menunggu verifikasi dan menyebut sebagian pedagang lain bahkan sudah menerima kunci kios.
“Alhamdulillah sudah terdaftar, tapi masih belum terverifikasi. Katanya ada juga yang sudah dapat kunci,” ujarnya kepada tim redaksi, Sabtu (20/12/2025).
Nurul juga menyoroti mekanisme penempatan kios yang dinilainya berbeda dari bayangan banyak pedagang, sebab tidak ada proses undian dalam pengertian konvensional.
“Begitu data terverifikasi, langsung dapat QR code. Tinggal dipencet, keluar nomor toko dan lantainya,” jelasnya.
Model ini sekaligus menutup ruang negosiasi maupun praktik-praktik nonformal yang kerap mewarnai pembagian kios di masa lalu.
Sistem secara otomatis menentukan lokasi, sehingga pedagang hanya bisa menerima hasil yang ditetapkan aplikasi.
Dari sisi pemerintah, kebijakan ini disebut sebagai upaya memastikan keadilan dan ketertiban.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani, menegaskan bahwa tahap pertama sepenuhnya diperuntukkan bagi pedagang lama.
Jumlahnya disesuaikan dengan kapasitas kios yang tersedia.
“Tahap awal ini disiapkan 1.804 kios, khusus untuk pedagang lama,” ungkap Yama, sapaan akrabnya.
Dengan kuota tersebut, praktis tidak ada ruang bagi pedagang baru untuk masuk.
Pemerintah memilih menyelesaikan lebih dulu pendataan dan penataan pedagang eksisting sebelum membuka peluang baru.
“Fokus kami sekarang menyelesaikan pedagang lama. Kebijakan berikutnya itu kewenangan wali kota, tapi bukan di tahap ini,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara daring tanpa pengecualian.
Meski begitu, Disdag mengantisipasi kesenjangan literasi digital di kalangan pedagang dengan menyiapkan petugas pendamping di lapangan.
“Prosesnya seratus persen online. Setelah diverifikasi dan divalidasi, pedagang akan mendapatkan QR code. QR itu dicetak dan dibawa ke Pasar Pagi untuk proses lanjutan,” jelasnya.
Tak hanya pendaftaran, pedagang juga diwajibkan menuntaskan seluruh persyaratan administratif, termasuk menandatangani surat perjanjian.
Setelah semua tahap dilalui, kunci kios diserahkan, dan pedagang dipersilakan langsung menempati lapaknya.
“Kalau kunci sudah diterima, kios bisa langsung dibuka dan ditempati,” tutupnya. (lis)







