BERI.ID – Pedagang Pasar Pagi Samarinda kembali memadati Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda.
Aksi tersebut dipicu kekecewaan Forum 379 SKTUB Resmi setelah 149 pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) disebut masih belum menerima lapak, meski pemerintah sebelumnya menyatakan pembagian kios hampir rampung.
Puluhan pedagang itu menilai hak mereka belum terpenuhi, baik berdasarkan arahan wali kota yang menyebut satu SKTUB berhak atas satu lapak, maupun berdasarkan SKTUB yang mereka miliki.
Koordinator pemilik SKTUB resmi 379 Pasar Pagi, Ade Maria Ulfa, secara langsung menanyakan kepada pihak pemerintah mengenai ketersediaan itu.
“Masih adakah kuncinya?,” tanya Ade, Selasa (10/3/2026).
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, dengan memastikan bahwa lapak masih tersedia.
“Ada. Deadline pembagian dari kami itu step by step. Sebentar lagi kami memang akan membagi, tapi kita berpegang pada surat Wali Kota per tanggal 11 Februari,” bebernya.
Ketegangan Memuncak Saat Surat Wali Kota Dibahas
Situasi mulai berubah ketika diskusi antara pedagang dan pihak dinas bergeser ke persoalan surat langsung dari Wali Kota Samarinda kepada Dinas Perdagangan.
Isi surat tersebut antara lain:
1. Diberikan kepada pedagang pemegang SKTUB yang kios atau lapaknya ditempati dan digunakan sendiri serta tertib dalam pembayaran retribusi daerah harian dan kewajiban aset.
2. Diberikan kepada pedagang pemegang Kartu Pengenal Pedagang (KPP) yang kios atau lapaknya digunakan sendiri serta tertib dalam pembayaran retribusi daerah.
3. Diberikan kepada pedagang yang aktif dan benar-benar berjualan.
4. Diberikan kepada pedagang pemegang SKTUB yang kios atau lapaknya ditempati atau digunakan pihak lain, dengan ketentuan setiap nama dan NIK hanya mendapatkan satu kios atau lapak.
5. Terhadap pemegang SKTUB, yang kios atau lapaknya tidak ditempati atau tidak aktif berjualan, tidak diberikan kios.
“Surat itu kalau diperlukan baru disampaikan, karena suratnya ke kami, untuk disdag memilah data pedagang yang disodorkan bapak ibu ke kami,” jelas Yama di tengah aksi yang mulai ricuh.
Pedagang menilai penjelasan yang disampaikan pihak Dinas Perdagangan hanya terkesan mencari alasan dan pembenaran.
Koordinator SKTUB Resmi 379, Ade Maria Ulfa, setelah itu meminta agar pembahasan tidak berputar-putar dan langsung pada pokok persoalan, dengan meminta transparansi data.
“Sudah tidak usah berbelit. Ibu tadi bilang satu nama satu SKTUB, tapi kami minta data pedagang (tahap 1) yang 1.804 itu diumumkan,” ujarnya.
Nurrahmani yang kerap disapa Yama, tegas menolak hal itu.
“Tidak ada perintah dari Wali Kota untuk merilis,” tegasnya.
Tuntutan Forum 379
Masalahnya disini, Forum 379 menginginkan jaminan bahwa seluruh pemegang SKTUB akan memperoleh kios sesuai haknya.
Seperti Wakil Ketua Koordinator pemilik SKTUB resmi 379 Pasar Pagi, Yusman yang menceritakan pengalaman pribadinya sebagai pemegang SKTUB.
Ia memiliki dua SKTUB, namun hingga kini baru memperoleh satu kios.
“Saya punya dua SKTUB, tapi baru dapat satu kios,” katanya.
Lanjut Yusman, hal itu menimbulkan kesan adanya ketimpangan dalam proses distribusi kios, sebab sebagian pedagang yang hanya bermodalkan identitas dasar seperti KTP dan KK justru sudah mendapatkan lapak.
Sejumlah pemegang SKTUB juga disebut tidak mendapatkan kios karena pada saat proses pendataan, tempat usaha mereka sedang disewakan atau dalam kondisi tutup.
“Kalau toko disewakan, retribusi tetap dibayar oleh penyewa. Retribusi harian juga tetap berjalan. Kalau alasannya retribusi belum dibayar, kami siap melunasinya,” tegasnya.
Jawaban Disdag: Satu SKTUB Tetap Satu Lapak
Menanggapi tuntutan Yusman, Yama menjelaskan bahwa kebijakan pembagian kios tetap mengacu pada prinsip satu SKTUB untuk satu lapak.
Dijawab Yama, tuntutan pedagang pemegang SKTUB, yang sudah dipastikan mendapat satu lapak namun masih menuntut lapak lainnya tidak dapat direalisasikan.
Pasalnya, kebijakan yang diterapkan saat ini sudah jelas bahwa satu SKTUB hanya berlaku untuk satu nama dan satu lapak, kecuali jika pedagang tersebut memiliki nama yang berbeda.
Kemungkinan seseorang mendapatkan lebih dari satu lapak sangat kecil.
“Tidak akan, kecuali namanya beda. Kemudian walaupun namanya beda, ingat kalau tidak digunakan, ditelantarkan, retribusi ga dibayar itu tidak akan dapat. Makanya yang betul-betul riil itu yang kita berikan,” tegasnya.
Ia mencontohkan, jika seorang pedagang memiliki beberapa SKTUB namun tidak semuanya aktif digunakan, maka yang dihitung hanya yang benar-benar aktif.
“Misal dia ada lima, yang dibayar dua, ya sudah dua saja,” ujarnya.
Yama juga menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada arahan Wali Kota dalam proses pembagian lapak.
“Saya berpegang dengan apa yang disampaikan Pak Wali,” katanya.
Penjelasan Pedagang Bermodal KTP
Sementara soal pedagang yang disebut hanya bermodalkan KTP namun bisa mendapatkan lapak pada tahap pertama, Yama memberikan penjelasan bahwa proses pendataan dilakukan dengan melihat sejumlah indikator.
“Jadi gini, ada beberapa item data. Intinya awalnya Pak Wali mintanya yang riil berjualan. Kalau yang tidak bersurat bagaimana? Sepanjang dia di dalam pasar dan memang melakukan kewajibannya, kita kasih,” ujarnya.
Pada tahap 1 pembagian kios terdapat sekitar 1.804 pedagang yang dinilai benar-benar aktif berjualan di kawasan pasar.
“Akhirnya untuk yang pertama itu 1.804 itu murni betul yang memang berjualan,” katanya.
Disdag Komitmen Umumkan Penerima Lapak Pasar Pagi Berikutnya Besok
Disdag berencana mengumumkan daftar penerima berikutnya, Rabu (11/3/2026) besok, sementara pengundian kunci kios ditargetkan berlangsung Kamis.
“Memang dari awal kami sudah merencanakan pembagian itu. Besok akan kami rilis, bukan karena tekanan dari aksi mereka,” ucapnya.
Sebagai informasi, total pedagang yang direncanakan akan menempati Pasar Pagi Samarinda nantinya 2.500 pedagang.
Sementara itu, pedagang yang melakukan aksi saat ini mempersoalkan sisa sekitar 696 lapak yang hingga kini belum didistribusikan oleh Disdag.
Dari total 696 lapak yang tersisa, sebanyak 480 kios pada tahap kedua telah dirilis Disdag.
Selanjutnya, pada tahap ketiga juga telah dirilis 54 kios, termasuk di dalamnya pedagang yang berasal dari kelompok Forum 379.
Dengan demikian, masih tersisa sekitar 162 lapak yang hingga saat ini belum diumumkan oleh pihak dinas.
“480 di tahap kedua sudah kita rilis di Pasar Pagi, yg tahap tiga 54 kios sudah juga, yang mau dirilis tahap 4 jumlahnya besok saja,” tutupnya. (lis)







