2 Pelaku Kepemilikan Gading Gajah dari Malaysia Kembali Ditangkap

Beritainspirasi.infoSamarinda, Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan didukung Oleh Satreskim Polres Nunukan Kembali melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka kepemilikan gading gajah berinisial FLM(47 Tahun) dan SA(57 Tahun) di pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

FLM (WNI dari Lambata-NTT) ditangkap pada hari sabtu, tanggal 13 Mei 2017 pukul 17.00 WITA dengan barang bukti berupa 4(empat) potong gading gajah. Sedangkan SA (WNI dari Adonara-NTT) ditangkap pada hari senin tanggal 15/5/2017 pukul 10.00 WITA dengan barang bukti berupa 1 (Satu) potong gading gajah.

Tersangka FLM dan SA melalui Polres Nunukan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Nunukan. Adapun barang bukti Berupa 5 (lima) buah gading gajah disita dan di amankan di kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.

Peristiwa ini bermula ketika pada hari sabtu, tanggal 13/5/2017 sekitar pukul 14.00 WITA petugas mesin ditektor X-Ray Pos Bea Cukai Pelabuhan Tunon Taka Nunukan mendeteksi benda yang mencurigakan seperti bentuk gading gajah sebanyak 4(empat) potong yang di kemas dalam profil(tanki air) warna biru. Sudah menjadi kelaziman di pelabuhan Tunon Taka Nunukan bahwa antara barang dengan pemiliknya tidak datang bersamaan karena menggunakan alat angkut yang berbeda terutama untuk barang-barang yang datang dari daerah Tawau (Malaysia). Setelah dilakukan pemeriksaan dengan cara membongkar barang bawaan tersebut dengan disaksikan oleh pemilik barang (FLM) petugas menemukan 4(empat) potong gading gajah di dalam profil tangki air warna biru tersebut.

Sebelumnya Pada hari yang sama (sabtu, 13/5/2017) sekitar pukul 11.00 WITA petugas juga telah mendeteksi barang mirip gading gajah yang berasal dari Desa Bambangan Kecamatan Sebatik Kab. Nunukan menggunakan kapal Long Boat, dimana barang tersebut dikemas dalam kardus warna coklat dengan penutup terpal warna biru, beserta kain pengganjal dan ban dalam mobil. Karena belum ada pemiliknya, barang tersebut di amankan sambil menunggu pemiliknya datang. Pada Hari senin tanggal 15/5/2017 sekitar pukul 10.00 WITA pemilik barang berinisial SA (57 Tahun) datang menemui petugas. Kemudian dengan di saksikan SA (Pemilik barang) petugas melakukan pembongkaran terhadap barang bawaan, dan di temukan 1 (satu) buah gading gajah.

Ungkap salah satu kepala Balai Gakkum siang tadi,Kasus ini merupakan kasus yang kedua kalinya terungkap selama kurun waktu 5 bulan terakhir yang ditangani oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, dengan tersangka 3 (tiga) orang dan barang bukti 10 potong gading gajah. Dengan ini Penyidik Kementerian LHK, Menjerat tersangka FLM (47 Tahun) dan SA (57 Tahun) dengan Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d undang-undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-. Ujar Subhan Kepala Balai.

Terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Kementerian LHK (Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan), Polri,(Polda Kaltim dan Polres Nunukan), Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Pabean C Nunukan, Kantor Karantina Pertanian Kelas II Tarakan(Wilayah Kerja Nunukan), Balai KSDA Kaltim Dan Balitek KSDA Samboja.(Arm)