SAMARINDA – Kemenkum dan HAM memberikan remisi atau potongan masa tahanan di momen lebaran Idul Fitri. Termasuk 297 orang di Rutan Kelas II A Samarinda. Satu orang yang masuk kategori RK-II langsung bebas dan diharapkan tidak kembali lagi jadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan.
Pemberian remisi dilakukan usai Salat Ied di dalam Rutan sekitar pukul 07.45 WITA, dan disampaikan langsung Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Alanta Imanuel Ketaren.
“Hari ini kita berikan remisi khusus Idulfitri kepada 297 orang WBP,” kata Alanta, ditemui wartawan di kantornya usai pemberian remisi, Kamis (13/5) pagi.
Diterangkan Alanta, dari 297 orang yang mendapatkan remisi itu, satu diantaranya langsung bebas, atau masuk kategori RK-II.
“Remisi mulai dari 15 hari sampai dua bulan. Diantaranya kategori pidana umum, dan PP 99 (Tahun 2012 tentang Pembebasan Bersyarat) setelah mendapatkan JC (Justice Collaboration),” ujar Alanta.
“Ketentuan WBP yang mendapatkan remisi adalah WBP yang sudah inkrah dan menjalani 6 bulan masa hukuman. Selain itu juga berkelakuan baik, dan mengikuti pembinaan di Rutan,” tambah Alanta.
Kendati ada WBP yang langsung bebas hari ini, tidak serta merta bisa meninggalkan Rutan.
“Sesuai perintah langsung Kakanwil Kemenkumham Wilayah Kaltim, yang bebas hari ini sebelum pulang agar dilakukan rapid antigen agar tidak membahayakan keluarganya di rumah,” ungkap Alanta.
Alanta berharap, satu WBP yang bebas itu tidak lagi kembali ke Rutan Kelas IIA Samarinda. “InsyaAllah, jangan kembali lagi,” sebut Alanta.
Pascaremisi, saat ini ada 1.096 WBP yang ada di Rutan. “Untuk WBP sesuai PP 99, untuk pengawasan kita koordinasikan bersama dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan),” demikian Alanta. (Red)