SAMARINDA – Hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2021 menjadi hari ditunggu para Narapidana. Bersamaan dengan itu hukuman mereka dipotong bahkan sebagian dinyatakan bebas.
Di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Samarinda, sebanyak 360 narapidana terima pengurangan masa tahanan atau remisi umum, terdiri 21 orang narapidana Wanita dan 339 orang narapidana laki-laki.
Remisi kemerdekaan tersebut diberikan pada narapidana yang telah menjalani masa tahanan dan memenuhi syarat terima remisi.
“Warga binaan kami yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus ada 360 orang,”Kata Muchammad Miftahuddin, Kasubsi Pelayanan Dan Tahanan Rutan Kelas II A Samarinda, Selasa (17/08/2021).
Dari 360 narapidana yang terima remisi, sebanyak sembilan orang langsung bebas.
“Narapidana yang langsung pulang karena mendapatkan remisi 9 orang,”bebernya.
Miftahuddin mengatakan, Rutan tidak membiarkan begitu saja warga binaan yang bebas bisa langsung pulang. Sebelum mereka di jemput oleh keluarga di lakukan tes swab anti gen guna memastikan tidak terjangkit covid-19.
Kepada Narapidana yang dapat remisi ini, Miftahuddin berpesan agar tidak mengulangi lagi tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
Selain itu dia juga berharap agar sekembalinya di masyarakat bisa memberikan teladan agar bisa menjadi teladan untuk menaati peraturan
“Jangan sampai mengulangi lagi tindak pidana yang di lakukan nya,”tegasnya.
Sementara itu Kepala Rutan kelas II A Samarinda menyampaikan bahwa yang mendapatkan remisi ini dapat memaknai hari kemerdekaan sebagai upaya menjadi masyarakat yang bisa membaktikan dirinya untuk kemajuan bangsa dan negara.
Setelah melewati masa pembinaan ini tentunya harus mampu memberikan dampak yang positif sehingga bisa memberikan contoh yang baik agar mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Bersyukur warga kami remisi umum kemerdekaan 9 diantaranya langsung bebas mendapatkan remisi umum yang kedua, Saya Harap warga binaan dapat memaknai HUT RI ke 76 sebagai Insan yang lebih baik “Tutupnya. (Dod)