4 hari Buron, Pelaku Pemukulan Wanita Saat Sholat Akhirnya Dibekuk

SAMARINDA – Pelaku pemukulan Merissa Ayu Ningrum (20) mahasiswa salah satu perguruan tinggi yang ada di kota Samarinda akhirnya dibekuk.

Pelaku bernama Muhammad juhairy di amankan di kediaman adiknya, Jalan teratai kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, oleh aparat Reskrim Polresta Samarinda.

dprdsmd ads

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono mengatakan pelaku penganiayaan itu berinisial Mj (45) diamankan sekira Pukul 14.00 Wita, pada Rabu, (02/01).

MJ melarikan diri usai melakukan aksinya kepada korban saat melakukan sholat di masjid Al Istiqomah Jl. P.Antasari, pada (29/ 2018) lalu dengan sebilah balok. Setelah melakukan pengejaran oleh aparat, akhirnya diringkus.

“Hari ini Pelaku penganiayaan perempuan di Antasari sudah kami amankan, pelaku berinisial Mj diamankan sekitar pukul 14.00 WITA,” ucap Kompol Sudarsono depan awak media siang tadi, Rabu (02/02)

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, motif pelaku dalam melakukan aksinya karena tuntutan ekonomi. Disebutnya tidak ada kaitannya dengan SARA apalagi agama.

“Motifnya hanya ingin mengasak duit korban dengan menyasar tas yang Ia bawa,” lanjutnya

Aparat kepolisian melakukan pengintaian selama 4 hari di sekitar kediaman pelaku, selama pengintaian Pelaku terus berpindah pindah tempat, usai melakukan penganiayaan pelaku melarikan diri ke sanga-sanga, kemudian ke Kebalikpapan dan ke-Kutim.

“Pengintaian panjang pada hari ke empat, alhamdulilah membuahkan hasil, pelaku langsung kami bekuk,” tuturnya

Sementara itu dalam keterangannya pelaku, dalam melakukan aksinya ingin mengasak sebuah tas tepat berada depan korban yang Ia pukul hingga tersungkur.

Alhasil teriakan korban yang masih sadarkan diri, tas mulanya menjadi sasaran juga tidak sempat di embatnya.

“Saya tidak sempat ambil karena dia sudah teriak minta tolong,” ucapnya dengan singkat

MJ yang ditetapkan sebagai pelaku Penganiayaan Berdasarkan LP/811/XII/2018/kaltim/resta SMD tanggal 29 Desember 2018, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib. Kini pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (Fran)