Hukum  

4 Update Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek, Nadiem Potensi Diperiksa 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar/ Ipol

BERI.ID – Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan perangkat laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) senilai Rp9,9 triliun yang terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023, saat kementerian dipimpin oleh Nadiem Makarim.

Peningkatan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan pers pada Senin (26/5).

Berikut update terbaru soal dugaan korupsi pengadaan perangkat laptop tersebut:

1. Dugaan Pengaturan Kebijakan dan Teknologi Tak Efektif

Harli mengungkap adanya indikasi rekayasa kebijakan dalam proyek ini. Salah satu temuannya adalah pengarahan teknis yang mengarah pada pengadaan laptop jenis Chromebook, meski hasil uji coba perangkat tersebut sejak 2019 menunjukkan ketidakefisienan di banyak wilayah Indonesia akibat keterbatasan akses internet.

“Kenapa tidak efektif? Karena Chromebook berbasis internet, sementara kita tahu tidak semua daerah memiliki jaringan internet memadai,” jelas Harli.

2. Nilai Anggaran Fantastis

Menurut perhitungan sementara, potensi kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan ini mencapai Rp9,9 triliun, terdiri dari:

Rp3,58 triliun dari dana yang disalurkan langsung ke satuan pendidikan, dan

Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Harli menegaskan bahwa nilai kerugian masih dalam proses penghitungan lebih lanjut.

3. Pemeriksaan Mantan Pejabat hingga Staf Khusus

Penyidikan turut merambah ke beberapa mantan pejabat dan staf khusus. Kediaman dua eks staf khusus Mendikbudristek, yakni FH dan JT, telah digeledah oleh penyidik pada Rabu (21/5). Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah barang elektronik dan dokumen:

1 unit laptop dan 4 ponsel dari apartemen FH (Kuningan Place),

1 laptop, 3 penyimpanan eksternal, dan 15 dokumen dari apartemen JT (Ciputra World 2).

4. Nadiem Berpotensi Diperiksa

Kejagung tak menutup kemungkinan memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim jika keterangannya dianggap penting untuk mengungkap kasus ini lebih jauh.

“Siapa pun yang dinilai dapat memberikan informasi penting dalam kasus ini bisa saja dipanggil dan diperiksa,” ujar Harli.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan program besar digitalisasi pendidikan dan nilai anggaran yang sangat besar.

Kejagung menegaskan akan terus mengungkap fakta-fakta demi memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. (len)