Beri.id, SAMARINDA – Mahasiswa kembali mempertanyakan kelanjutan dari perkara pengeroyokan delapan orang mahasiswa oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Samarinda.
Terhitung sampai hari ini sejak proses pelaporan sudah berjalan 40 hari. Mahasiswa merasa belum ada progres dalam penangan kasus ini, sejak 40 hari berlalu belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk itu kami dari Aliansi Suryanata (Suara Rakyat Nusantara) yang konsisten mengawal kasus ini, kembali menggelar aksi untuk mendesak pihak Polresta Samarinda agar segera menetapkan tersangka atas perkara ini,” ucap Yogi selaku humas dalam aksi tersebut, Jumat (20/9/2019) didepan Mako Polresta Samarinda.
Padahal kata Yogi, dalam perkara dengan dugaan pelanggaran atas Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ini, telah didukung dengan adanya objek tersangka yang jelas dan beberapa bukti lainnya yaitu.
Menurut Yogi, Satpol PP Kota Samarinda sebagai pelaku dalam hal ini mestinya sudah ditersangkakan dengan Adanya korban dan bukti visum, Saksi, dan juga terdapat bukti yang cukup berupa kerusakan serta bukti berupa rekaman CCTV, yang mempermudahkan dalam proses penyelidikan dan penyidikannya.
Selain itu ia juga menegaskan agar pemerintah Kota Samarinda segera mencopot Kepala Satpol PP Kota Samarinda.
“Kami meminta, agar pemkot mengusut tuntas Oknum Satpol PP sebagai pelaku pemukulan, dan kemudian membina Satpol PP berdasarkan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2012 tentang organisasi dan Tata Kerja Satpol PP dan mencabut kebijakan anti demokrasi,” terang Yogi.
Sementara itu Kordinator Lapangan Ricardo menuturkan, bahwa pihaknya mengaku kecewa karena berdasarkan informasi baru dua oknum Satpol PP yang diperiksa dan ditersangkakan.
Olehnya ia meminta agar Polresta Samarinda untuk mendalami kasus tersebut, dengan memeriksa ulang data dan barang bukti yang ada. Hal itu disebutkannya sebagai langkah agar oknum-oknum Satpol PP Samarinda yang turut serta dalam peristiwa itu, tidak berlenggang bebas setelah melakukan tindakan diluar prosedural pelaksanaan tugas Satpol PP.
“Kami meminta agar Presta Samarinda, kembali mendalami data dan barang bukti yang kami serahkan. Dari bukti-bukti itu, bisa kita ketahui bersama bahwa tersangka dalam perkara ini, ialah lebih dari dua orang,” pungkasnya.
(Arm).