480 Kios Kosong di Tengah Kisruh Data, Disdag Warning Pengalihan

Potret kios di Pasar Pagi Samarinda. (Foto: Lisa/beri.id)

BERI.ID – Hingga akhir Februari 2026, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda mencatat sebanyak 480 pemilik kios telah dipanggil untuk mengambil kunci lapak.

Jumlah tersebut belum sepenuhnya terealisasi karena sebagian pedagang belum hadir memenuhi panggilan.

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut dipicu berbagai alasan pribadi, mulai dari aktivitas di luar daerah hingga menjalankan ibadah umrah.

Meski demikian, kondisi ini dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut.

Di tengah kebutuhan lapak yang tinggi, ratusan kios yang belum ditempati justru berpotensi menghambat perputaran ekonomi pasar.

Disdag pun mulai memberi sinyal tegas dengan membuka opsi pengalihan kios bagi pedagang yang tidak segera mengambil haknya.

“Sayang kalau dibiarkan kosong, sementara masih banyak pedagang yang membutuhkan,” tegas Nurrahmani, Jumat (27/2/2026).

Peringatan ini menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak ingin fasilitas pasar terbengkalai di saat antrean pedagang yang membutuhkan tempat usaha masih panjang.

Kios yang tidak segera diaktifkan dinilai hanya akan memperlambat pemulihan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

Selain lambatnya pengisian kios, masih terdapat persoalan lain, yakni masalah data.

Disdag mengakui adanya masalah serius dalam sistem pendataan pedagang yang menjadi dasar pembagian lapak.

Yama, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa hasil verifikasi ulang menunjukkan adanya ketidaksinkronan data yang dipicu oleh kelemahan sistem digital.

Bahkan dalam sejumlah kasus, nama pedagang hilang atau bahkan tertimpa oleh data pedagang lain.

“Memang ada kemungkinan kesalahan pada aplikasi, sehingga ada data pedagang yang tertindih atau tidak muncul,” jelasnya.

Dampak dari persoalan ini tidak kecil. Sejumlah pedagang yang sebenarnya memiliki dokumen sah justru tidak terakomodasi dalam daftar penerima kios.

Situasi ini memunculkan potensi ketidakadilan dalam proses distribusi lapak.

Selain persoalan teknis, Disdag juga menemukan kendala administratif di tingkat keluarga.

Di beberapa kasus lainnya, kepemilikan dokumen seperti SKTUB masih atas nama orang tua, sementara yang menjalankan usaha adalah anak atau ahli waris.

“Kadang hanya persoalan administrasi, karena nama yang terdaftar masih orang tua sesuai dokumen,” tambahnya.

Meski terkesan administratif, persoalan ini turut memperlambat proses penataan pedagang, sekaligus menambah panjang daftar persoalan yang harus diselesaikan.

Lebih jauh, temuan sementara juga mengindikasikan adanya potensi pelanggaran dalam distribusi kios.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah adanya pedagang yang diduga menguasai lebih dari satu unit kios.

Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip pemerataan, di tengah banyaknya pedagang yang masih belum mendapatkan tempat usaha.

Dugaan ini kini tengah ditangani oleh Inspektorat untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Disdag memilih menahan diri dan tidak mengambil langkah lebih jauh hingga proses pemeriksaan selesai.

“Karena sudah ditangani Inspektorat, kami menghormati proses yang berjalan,” tegas Nurrahmani.

Jika tidak segera dituntaskan, kombinasi antara kios kosong dan distribusi yang dipertanyakan bukan hanya menghambat operasional pasar, tetapi juga berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan fasilitas perdagangan. (lis)