BONTANG – Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) telah dibuka Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DTKPMPTSP) sejak tanggal 12 juni kemarin.
Dalam kurun waktu lima hari kerja, Posko pengaduan yang berada di Kantor DTKPMPTSP Jalan Awang Long, Bontang Utara tersebut baru menerima satu aduan dari Pekerja/Buruh.
Dikatakan Kepala Bidang Hubungan Industrial DPMTKPTSP Bontang, Muhammad Syaifullah, satu aduan tersebut terkait kesedian Perusahaan untuk membayarkan THR. Saat di temui Berinfo di ruang kerjanya (16/6).
“Kita lakukan mediasi, antara kedua belah pihak. Serta kita koordinasikan dengan bidang Pengawasan di Provinsi agar masalah ini segera ditindak lanjuti,” ucapnya.
Selain melayani pengaduan, Posko juga menunggu laporan dari perusahaan. “Kami sudah mengeluarkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR pekerja/buruhnya dan bila sudah membayar diharapkan melapor ke Posko kami. Dan hampir semua sudah melapor menyatakan telah membayarkan hak THR Pekerja/buruhnya,” bebernya.
Posko Pelaporan THR akan dibuka sampai tanggal 23 juni saja. Namun begitu, kedepan meskipun Posko telah di tutup pihak berkomitmen tetap akan menerima laporan dan pengaduan. Sehingga meskipun usai lebaran, karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan tetapi tidak mendapatkan THR tetap dapat melaporkan ke pihaknya di Kantor DPMTKPTSP Bontang.
Syaifullah mengutarakan, tentu pihaknya berharap semua masalah dapat diselesaikan lewat proses mediasi. Dengan adanya Posko diharapkan semua pekerja/buruh mendapatkan haknya dan perusahaan yang memang keadaannya tidak sanggup untuk segera aktif berkordinasi pula.
Pembangunan Posko Pengaduan THR Keagamaan ini sendiri merupakan instruksi dari Kementrian Tenaga Kerjaan (Kemenaker) sesuai Surat Derektur Jendral PHI dan Jamsos Ketenaga Kerjaan No.B.499/PHIJSK/2017 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
Dijelaskan,dalam edaran tersebut juga mengatur mekanisme pembayaran THR, dimana pembayaran minimal harus dilakukan 7hari sebelum lebaran. Besaran perhitungan, serta sanksi administratif bagi Perusahan yang melakukan pelanggaran. (and)