59 Temuan Titik Ladang Ganja di Bromo Terkonfirmasi, Aparat Sudah Tahu Sejak 2024

Ditemukan 59 titik ladang ganja yang tersebar di kawasan TNBTS, tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur/ Beri.id

BERI.ID – Tim Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengungkap adanya 59 titik ladang ganja yang tersebar di kawasan TNBTS, tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur.

Penemuan ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra, yang menjelaskan bahwa proses identifikasi dilakukan dengan bantuan drone.

“Sebanyak 59 titik ladang ganja berhasil ditemukan di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, dengan luas yang bervariasi. Pemantauan dilakukan menggunakan teknologi drone,” ujar Decky, Rabu (19/3), sebagaimana dikutip dari Detik.com.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa keberhasilan menemukan ladang ganja ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Kehutanan dan aparat kepolisian. Ia juga membantah kabar yang menyebut keterlibatan petugas TNBTS dalam penanaman ladang ganja tersebut.

“Ladang ganja ini bukan hasil kerja dari pihak Taman Nasional, tetapi ditemukan berkat kerja sama erat dengan kepolisian,” jelas Raja Juli dalam keterangannya kepada media hari ini.

Ia juga menepis anggapan bahwa temuan ini terkait dengan kebijakan penutupan kawasan TNBTS.

Di sisi lain, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menyebut bahwa keberadaan ladang ganja di kawasan tersebut bukan hal baru.

Menurutnya, aparat telah mengetahui adanya tanaman ilegal ini sejak September 2024, namun lokasi yang sulit dijangkau membuat pengungkapan membutuhkan waktu lebih lama.

“Pada saat itu, Polri sudah melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pemilik ladang. Kami dari pihak Taman Nasional turut membantu dalam mengidentifikasi lokasi-lokasi ladang tersebut,” papar Satyawan.

Ia menambahkan bahwa ladang ganja kerap ditemukan di area yang sulit dijangkau, sehingga tim gabungan yang terdiri dari petugas taman nasional, polisi hutan, masyarakat mitra polisi hutan, serta Manggala Agni, dikerahkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan dengan dukungan teknologi drone.

Terkait kasus ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Mereka kini tengah menjalani proses hukum dan sedang disidang di Pengadilan Negeri Lumajang. (len)