SAMARINDA – Sebanyak 702 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan kelas II A mendapat remisi hari kemerdekaan RI Ke-77 pada, Rabu (17/08/2022). Rinciannya sebanyak 299 orang WBP dari tindak pidana umum, dan dari tindak pidana khusus sebanyak 427 orang.
“Ada 20 WBP yang mendapatkan remisi umum/RU II. Yang langsung bebas sebanyak 14 orang, sisanya menjalani subsider,”kata Kepala Rumah Tahanan Kelas II A Samarinda Alanta Imanuel Ketaren.
Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut diserahkan secara simbolis pada upacara HUT RI Ke-77 di lapangan Rutan kelas II A Samarinda yang terletak Jalan KH Wahid Hasyim itu.
Secara keseluruhan remisi di hari kemerdekaan RI diberikan ke 8.630 narapidana dari 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dimana sebanyak 8.509 orang diberikan remisi umum/RU I dan sebanyak 121 orang mendapatkan remisi umum/RU II sehingga dinyatakan bebas di hari kemerdekaan RI
“Warga binaan yang berhak mendapatkan remisi itu adalah warga binaan yang sudah mendapatkan putusan inkracht dan mengikuti dengan baik program pembinaan yang ada di Rutan,”terang Alanta.
Selain pemberian remisi, Alanta juga memberikan penghargaan Satya Lencana kepada pegawai dari Kemenkumham RI yang masa baktinya, antara 10, 20 hingga 30 tahun.
(*)