Beri.Id, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-21 di Gedung Utama Komplek DPRD Kaltim pada, Senin (5/8/2019).
Rapat yang dipimpin langsung ketua DPRD Kaltim H.Syahrun ini dengan agenda Penyampaikan laporan akhir Panitia khusus (Pansus) pembahas enam rancangan peraturan daerah (raperda), persetujuan penetapan raperda menjadi peraturan daerah (Perda) dan pendapat akhir Gubernur Kaltim.
Pada rapat kali ini diputuskan, cuman satu Raperda yang di sahkan yaitu, rencana umum energi daerah Provinsi Kaltim, tahun 2019-2050.
Selain itu, ada dua Raperda yang diperpanjang masa kerjanya hingga 23 Agustus 2019 yaitu tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pembangunan industri Provinsi Kaltim tahun 2019-2039.
serta, tiga raperda lainnya terpaksa harus dihentikan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy, dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
M.syahrun mengatakan, Dua Raperda yang diperpanjang karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui, termasuk uji publik serta perbaikan.
“Tetap akan segera disahkan sebelum purna tugas DPRD sekarang (2014-2019), sambil memberikan kesempatan kepada berbagai elemen untuk memberikan masukan, agar menghasilkan raperda yang baik,” kata Syahrun.
Sementara 3 raperda yang dihentikan adalah karena belum lengkap data dan dokumen, dan masih adanya kendala dilapangan sehingga harus diluncurkan pada tahun depan.
“masih perlu melalui beberapa tahapan pembahasan agar bisa disahkan menjadi Perda, kita bersabar aja dulu pasti disahkan,” tuturnya.
Raperda ini sendiri akan diajukan kembali lada tahun 2020. (*)