Polemik Sekprov Kaltim, Fraksi PKB: Gubernur Segera Jalankan Keputusan Presiden.

Beri.id, SAMARINDA – Abdullah Sani, Sekprov Kaltim devenitif yang dilantik oleh Kemendagri melalui keputusan presiden, namun usai pelantikannya hingga kini belum juga menjalankan kerjanya sebagai Sekprov.

Persoalannya, hingga kini Gubernur Kaltim Isran Noor belum mengakui keberadaan Sekprov definitif selain Pak Sabani sebagai Pelaksana tugas Sekprov.

Menyoal itu, fraksi PKB DPRD Kaltim menilai adanya ke tidakharmonisan ditubuh pemerintahan Kaltim, Pihaknya meminta agar Gubernur segera menjalankan keputusan Presiden.

“Gubernur Kaltim sebagai kepala daerah yang notabene bawahan presiden seharusnya mengikuti keputusan presiden,” Kata Syafrudin ketua fraksi PKB, dikonfirmasi usai paripurna ke – 19 DPRD Kaltim pada, Senin (29/07/19).

Sebelumnya dalam paripurna, dirinya mendesak agar DPRD secara kelembagaan segera mengambil sikap, bahkan dirinya meminta agar pada rapat selanjutnya bersama TAPD, jika masih melibatkan Plt Sekprov untuk tidak di akomodir.

Logo DPRD Kaltim

Dampak negatif dari polemik ini kata pria tang akrab disapa Udin ini, Salah satunya adalah dikhawatirkan akan terjadi implikasi hukum terhadap kebijakan pemprov.

“Targetnya kan di tahun 2023 Kaltim berdaulat. Tapi kalau pemerintahannya saat ini tidak harmonis, sekprov yang definitif tidak diaktifkan, jadi sulit untuk mewujudkannya,” tutur Safruddin.

Menanggapi itu, Hadi Mulyadi Wakil Gubernur Kaltim, yang hadir dalam Rapat paripurna itu mengatakan, kekhawatiran terkait akan mengganggu pembahasan dan pengesahan APBD-P tahun 2019 dan APBD Murni tahun 2020. Hal itu bisa diatasi.

“Itu bisa diatasi, Jadi kalau ada Sekprov definitif yang tidak difungsikan, Gubernur bisa menunjuk saya,” tuturnya.

Terkait setuju atau tidaknya Abdullah Sani sebagai Sekprov definitif, Hadi hanya berkomentar bahwa dia mengikuti instruksi dari Gubernur Kaltim,” tutupnya (Fran)