DPRD Kaltim Yakin Pengesahan P-APBD 2019 Tidak Cacat Hukum

Beri.id, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemprov Kaltim telah mengesahkan P-APBD Kaltim 2019 pada paripurna ke – 28 Rabu (14/08/2019), di Gedung Utama Komplek DPRD Kaltim.

Namun ada hal yang menarik pada Paripurna kali ini, terdapat sejumlah interupsi dari berbagai anggota dewan.

Persoalannya adalah adanya tudingan bahwa pengesahan P-APBD ini akan ditolak Kemendagri. Selain itu juga dianggap cacat hukum karena pengesahannya tidak melalui Sekda Kaltim Devenitif, Abdullah Sani.

Dahri Yasin misalnya, dalam interupsinya mengatakan bahwa dirinya merasa bingung dengan anggapan cacat hukum.

Padahal kata politisi Padtai Golkar ini, pengesahan APBD-P ini sudah sesuai dengan peraturan, Permen nomor 58 (5) tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan daerah dan mewakili pemerintah daerah. Sedangkan, sekretaris daerah bertindak sebagai koordinator.

“saya juga bingung, bagaimana ada bahasa mau dipidanakan terkait itu, Dasar hukum sudah sangat jelas. Jadi, ada tidaknya sekprov itu tidak menjadi masalah,” Ucapnya.

Logo DPRD Kaltim

Terpisah, Muhammad Syahrun ketua DPRD Kaltim saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tahapan pembahasan P-APBD sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya tanpa Sekdaprov pembahasan bisa berjalan.

“Gubernur kan telah mengutus tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk ikut dalam pembahasan, saya rasa itu sah aja,” Ungkapnya

Kalau kita yakin ditolak ngapain kita selesaikan,” tambahnya lagi. Bahkan Pihaknya berencana akan berkoordinasi aparat hukum mengenai hal itu.

Meskipun sudah disahkan, tetapi dikemudian ditolak oleh Kemendagri, maka DPRD Kaltim akan melakukan penyelesaian pembahasan dengan cepat.

“Kalau dibahas ulang kan tidak panjang lagi, tinggal finalisasi saja,” Tutupnya. (*)