Beri.id, SAMARINDA – Masa kerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim periode 2014-2019 sudah masuk masa tenggang. Badan Pembentuakn Peraturan Daerah (Bampemperda) telah menyampaikan masa akhir pembentukan peraturan daerah DPRD Kaltim selama masa bakti 5 (lima) tahun.
Penyampaian masa akhir itu disampaikan pada Rapat Paripurna ke-34 untuk masa sidang kedua pada, Jumat (30/08/19) digedung utama Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Jumat (30/08/19) sore tadi.
Jahidin selaku ketua Bampemperda membacakan secara langsung masa akhir pembentukan peraturan daerah. Dia mengatakan, Bampemperda yang berdiri sebagai alat Kelengkapan dalam penyusunan produk hukum, belumlah memenuhi hasil maksimal seperti apa yang diperjuangkan.
“Kami minta maaf karena belum memenuhi hasil maksimal. karena perjuangan kita bukan hanya pembentukan peraturan daerah tapi juga memperjuangkan aspirasi konstituen merupakan hal yang tidak kalah penting pula,” katanya mengawali membacakan Penyampaian masa akhir pada pembentukan peraturan daerah DPRD Kaltim masa Kerja 2014-2019.
Jahidin menyebutkan, alat kelengkapan dewan mulai disusun Sejak dilantiknya Anggota DPRD Kaltim periode 2014-2019 pada tanggal 1 September 2014 yang lalu sampai akhir Agustus 2019. Namun selalu mengalami perubahan komposisi pada tiap tahunya.
Program dari Bampemperda sendiri, menyusun Bamperperda dalam menyusun Raperda yang akan dibahas. “Dalam pembahasan, kita selalu mengedepankan prioritas rencana peraturan daerah dengan syarat mutlak yaitu selalu memprioritaskan Raperda yang selalu dilengkapi dengan naskah akademik yang tidak mengatur hal hal yang bersifat rutin,” tandasnya
Lebih lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Bampemperda sejak tahun 2015 telah menyusun program peraturan daerah sampai dengan 2019, dengan rincian sebagai berikut.
Pada tahun 2015, Perda yang disepakati baik usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD sendiri sebanyak 26 Raperda, ditetapkan sebagai Perda sebanyak 8 Raperda. Di Tahun 2016, Raperda yang telah disepakati sebanyak 31 Raperda, ditetapkan sebagai Raperda sebanyak 17 Raperda.
Untuk Tahun 2017, Raperda yang telah disepakati sebanyak 22 Raperda dan ditetapkan menjadi Raperda sebanyak 10 Raperda. Tahun 2018 Raperda yang telah disepakati sebanyak 19 Raperda dan yang ditetapkan menjadi Raperda sebanyak 5 Raperda.
Sementara Tahun 2019 hingga masa sidang ke dua saat ini (red), Raperda yang telah disepakati sebanyak 23 Raperda, ditetapkan menjadi Raperda sebanyak 3 Raperda. Dari jumlah itu, setidaknya selama masa kerja 5 tahun dari 121 usulan Raperda yang disepakati, hanya terdapat 43 Raperda yang ditetapkan.
Sebagai alat kelengkapan memiliki tanggung jawab moril dalam pergerakan fungsi DPRD kaltim yang meliputi produk hukum, Jahidin menyadari banyak kekurangan dalam pelaksanaannya.
“Oleh karena itu perkenankan saya menyampaikan beberapa kendala yang kami hadapi dalam proses pelaksanaannya. Pertama, penyusunan beberapa ketentuan perundang undangan yang ada diatas nya, “sehingga menungu kepastian yang berimplikasi memakan waktu lama dalam proses pembahasan,” kata Jahidin.
Kedua, berupa kajian naskah akademik yang sepatutnya disediakan oleh instansi yang mengajukan. Selain itu, adanya kegiatan pemerintah pusat, sehinga dianulir dan dievaluasi keberadaanya sehingga Pembahasan Raperda tidak diteruskan.
“Jadi ini menjadi koreksi kita, insya Allah yang melanjutkan tugas, kedepan tidaklah serta merta usulan itu kita terima, karena kendalanya sudah masuk dalam program dan kita sepakati tetapi ternyata tidak bisa dipenuhi bagi pengusul,” tuturnya (jifran)