Beri.id, SAMARINDA – Kasus dugaan pemalsuan surat yang mendudukkan Achmad AR AMJ masyarakat sipil di Kota Tepian Samarinda, sebagai tersangka berbuntut panjang.
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kaltim yang turut mendampingi kasus itu telah melayangkan surat kepada ketua Pengadilan Negeri Samarinda, bahkan melaporkan oknum jaksa dari Kejari samarinda ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta dengan melampirkan 10 bukti-bukti perihal Fakta persidangan perkara 742/Pid.B/2019/PN.Smr
Abdul Rahim Ketua Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Permahi Samarinda menilai ada persekongkolan jahat dalam proses hukum pada kasus Achmad AR AMJ.
“kami menemukan fakta-fakta yg memprihatinkan dalam penegakan hukum di Samarinda, pada kasus Achmad ini jelas tercium aroma oknum mafia peradilan yang beckup mafia tanah dan kondisi ini sangat meresahkan masyarakat mesti kita bersihkan demi peradilan yang bersih,” kata Rahim, Kamis (24/10/19)
Rahim menjelaskan, Sidang kasus dugaan pemalsuan surat yang mendudukkan Achmad AR AMJ Pada Rabu (02/10/2019) terdapat fakta yang mengejutkan.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin R Yoes Hartyarso SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Edi Toto Purba SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, menghadirkan saksi Lisia.
Dalam kesaksiannya, Lisia pemilik tanah di Jalan Sentosa RT 031, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda, Memiliki tanah seluas 650m2 Bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 03278 yang dibeli dari terdakwa Achmad AR AMJ Bin Musa, di hadapan pejabat PPAT Lia Cittawan Nanda Gunawan SH, dengan Akte Jual Beli Nomor 75/2015 tanggal 22 September 2015.
“dalam kesaksiannya lisia menyampaikan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum rekayasa, karena isi dakwaan itu fitnah semua, Rt membubuhkan parafnya jadi tidak ada tanda tangan palsu, masa Achmad AR AMJ menjual tanah kepada saya berdampingan dengan tanah saya, ini cerita karangan dari mana oleh JPU dan ngaur semua,dakwaan isinya Tipu-tipu untuk mengkriminalisasi Achmad AR AMJ,” kata Rahim menceritakan kesaksian Lisia.
Lebih lanjut Rahim menyebutkan bahwa hakim yang seharusnya mengali kesaksian Lisia dan memberi beban pembuktian kepada Lisia atas penyataannya, tetapi justru menghalang-halangi keterangan Lisia pada saat itu, sehingga hakim tidak memberi ruang kepada Lisia untuk menunjukan bukti2nya secara patut, dimana telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yg berbunyi ” hakim dan hakim konstitusi wajib menggali,mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
“namun hakim tidak menguji materil justru melakukan manuver dalam hukum acara untuk menghilangkan hak-hak Terdakwa dalam membela diri, ini membuat kuat dugaan Hakim menjalankan tugasnya berdasarkan order mafia tanah sehingga terlihat jelas ingin mengkriminalisasi Terdakwa secara absrud,” ucapnya
(Jr)