Beritainspirasi.info – Samarinda, Setelah Kasus Pungli yang terjadi di pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda oleh KOMURA, Rabu 17/5/2017 kembali pihak KOMURA (Koperasi Samudra Sejahtera) dari TKBM (TENAGA KERJA BONGKAR MUAT) menggelar Pertemuan Komisi IV, Pertemuan berlangsung di ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan menghadirkan beberapa Dinas Pemerintah Samarinda yang terkait.
Kali ini Pihak KOMURA TKBM menggelar pertemuan tersebut bertujuan menyatukan pihak mengenai persoalan bongkar muat di pelabuhan, dengan itu DPRD PROVINSI KOMISI IV mengundang resmi Pihak-Pihak serta dinas yang terkait, yang kemudian acara pertemua ini mendatangkan, Ketua DPC ALFI, Ketua DPC APBMI, Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, KOMURA, Ketua TKBM KOMURA, KSOP, PELINDO, KUPB. tidak hanya itu Pihak KOMURA sendiri mendatangkan beberapa perwakilan Buruh TKBM.
dalam hal ini KOMURA TKBM meminta fasilitas mediasi mengenai gaji pekerja TKBM yang belum dibayar selama 2 bulan, dan permintaan ini terlepas dari kasus OTT yang terjadi di KOMURA sendiri, Mereka menganggap ini tidak berhubungan dengan kasus OTT tersebut, anggapan mereka karena ini masalah sudah berjalannya operasional kembali di penggunaan Jasa TKBM setelah Kasus OTT tersebut. untuk sementara Upah yang di berikan itu melalui kesepakatan Oleh Pihak KSOP sambil menunggu Permen yang baru hanya RP.10.000,- untuk bongkar 1 kontainer, tapi dengan hal itu Di TKBM sendiri sudah ber operasional selama 2 bulan belum ada keputusan penentuan tarif yang baru. dan selama 2 bulan KOMURA TKBM tidak dapat menerima gaji sama sekali.
Ketua Komisi IV yang juga menjadi moderator dalam pertemuan ini menyimpulkan serta memberikan opsi agar diadakan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak yang terkait didalamnya. Massa yang hadirpun turut menyepakatinya.Dalam pemaparannya juga DPRD Provinsi Komisi IV menyatakan siap untuk menjadi fasilitator pertemuan selanjutnya tersebut.
Kedua belah pihak bersepakat; Pertama agar empercepat perumusan penentuan tarif bongkar muat di Pelabuhan, Kedua menjadikan PERMENHUB keputusan Menteri (KM) No. 35 Tahun 2007 sebagai dasar penentuan tarif pelabuhan konvensional dan “ship to ship Transfer” (STS), ketiga dasar penentuan tarif untuk pelabuhan peti kemas adalah peraturan Menteri Perhubungan No. 6 Tahun 2013 yang dirubah mejadi Peraturan Menteri Perhubungan No. 15 Tahun 2014, Keempat meminta kepada INSA( Indonesian National Shipowner Asociation), ALFI, BUP(Badan Usaha Pelabuhan) Palaran untuk secepatnya mengajukan tarif ke KSOP(Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan), Kelima meminta kepada dinas tenaga kerja kota samarinda untuk mempercepat proses pemanggilan kepada pihak terkait guna penyelesaian pembayaran upah selama 2 bulan oleh pihak TKBM(Open Sea),Keenam DPRD Kaltim akan segera mengundang untuk pertemuan kembali terkait persoalan penentuan tarif bongkar muat pelabuhan,Ketujuh para pihak yang berkepentingan dan berwenang tersebut adalah KOMURA Kota Samarinda,Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Samarinda, KSOP, Pelindo, Dan INSA.degan adanya kesepakatan tersebut, semua pihak berharap untuk pertemuan selanjutnya akan memberikan hasil yang maksimal.(arm)