Daerah  

Sosialisasikan Hasil Konvensi PBB, KPK Gandeng Saksi Hukum Unmul

Beri.id, SAMARINDA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng sejumlah lembaga untuk mensosialisasikan hasil rekomendasi Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC).

Hasil konvensi itu telah disahkan dan sudah menjadi UU No 7 tahun 2016 tentang pengesahan The United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Salah satu yang digandeng KPK adalah Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

“Kita pengen yang sosialisasi itu bukan hanya KPK tapi kampus juga ikut bersuara,”kata Sujanarko Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK, usai agenda Disemenisasi Hasil Kegiatan Multilateral Uncac di Indonesia dan Kerjasama KPK dengan Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Salah satu rekomendasi dalam konvensi itu termuat Pada pasal 6 dan 36 dari Uncac.

Disebutkan bahwa setiap negara diharuskan untuk memastikan keberadaan badan antikorupsi yang khusus dalam mencegah korupsi dan memberantas korupsi melalui penegakan hukum yang harus diberikan independensi yang diperlukan dan mampu menjalankan fungsinya secara efektif dan tanpa pengaruh yang tidak semestinya.

Namun Indonesia dianggap belum sepenuhnya meratifikasi ketentuan Uncac tersebut.

“kenyataanya DPR kan tidak peduli dengan hal itu bahkan UU KPK yang direvisi itu tidak sesuai dengan angket dalam Uncac,”sebutnya.

Sujanarko mengatakan komitmen dalam angket konveksi PBB diwajibkan lembaga KPK harus bersifat independen. Maka sudah sepatutnya didorong sebagai lembaga independen.

Menurutnya pelaku korupsi selalu dilakukan oleh orang yang punya kewenangan,kekuasaan. “kalau KPK tidak independen gak mungkin kita bisa menangani itu persoalan korupsi,”tuturnya

“Saya pastikan dengan revisi UU KPK yang baru ini KPK itu tidak mungkin independen, karena badan pengawas itu punya kewenangan memberi ijin,”sambungnya lagi.

Salah satu tujuan dari kerjasama ini adalah memberikan edukasi atau penyuluhan hukum dengan masyarakat. Selain itu juga menyasar DPR agar membuat UU sesuai kajian akademis dan janji terhadap dunia internasional.

“itu janji dan komitmen kita, maka harus kita jalankan,”tuturnya

(Jr/*)