Beri.id, SAMARINDA – Penabrakan Pilar jembatan Mahakam oleh kapal tongkang muatan batu bara kembali terjadi pada Jumat, (17/11/2019) lalu sekitar Pukul 20.28 WITA.
Kejadian penabrakan pilar jembatan ini sudah berulang kali terjadi saat melintas di kolong jembatan di Samarinda itu.
Berdasarkan hasil identifikasi bahwa Tongkang penabrak itu melakukan pengolongan diluar jadwal yang sudah ditetapkan sesuai waktu Pandu.
Diketahui bahwa kapal BG Finance 37 yang di tarik tughboat (TB) Entebe Emerald 59 itu menuju Jetty Perusahaan Tambang Batu Bara Wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) pada Jumat (17/19/2019) Pukul 20.28 WITA.
Menanggapi itu pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda sudah memberikan keterangan penanganan tersebut.
Ditemui dikantornya Selasa (19/11/2019) Petugas Harian (PH) Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas II Samarinda Herdi Setiawan tidak menampik atas kejadian tersebut, saat ini pohaknya sedang melakukan pengecekan dan pencarian terhadap tughboat penarik Tongkang tersebut.
“saat kejadian kami juga langsung kelokasi untuk melakukan pengecekan dan pencarian kapal Tughboat tersebut. Dan Kapal tughboat itu ternyata kami dapati berada di Jetty Kukar.” Jelas Herdi
Selain itu pihkanya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadapn 5 crew dan seseorang dari pihak agen berkaitan,
“kami melakukan pengecekan kelengkapan dokumen izin berlayar dan hasilnya dokumennya lengkap, tapi kami terus mendalami persoalan tersebut sampai selesai.” Ujar Herdi saat ditemui di Kantor KSOP, Jalan Yos Sudarso Area Pelabuhan Kota Samarinda.
Lebih jauh terkait penanganan, pihak KSOP mengaku sudah melakukan pelaporan kepada KP3Area Samarinda Kota dan sedang dilakukan penyelidikan secara detail oleh KP3.
“laporan kami sudah masuk ke KP3 dan sedang diselidiki oleh KP3.” Sebut Herdi.
Herdi juga menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah masuk pada tahap pemanggilan agen dan Nahkoda Kapal tersebut untuk dimintai keterangan.
“setelah hasil penyelidikan kami baru bisa memberikan keterangan penanganannya. Kami sejauh ini menyesuaikan SOP yang ada. Kalau dari KSOP kemungkinan kami akan memberikan sangsi administrasi saja, lebih jauh terkait hukum kami serahkan kepada pihak yang bertanggung jawab.” tutupnya.
(Arm/*)