Hukum  

Kayu Meranti dan Ulin Ilegal Seharga 6 milyar berhasil di amankan GAKKUM KLHK Kaltim

Beri.id, SAMARINDA – Operasi GAKKUM KLHK Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan kelompok peredaran kayu Ilegal berikut dengan barang bukti kayu sebanyak 1.300 m3.

Penindakan tersebut diketahui pada 20 November 2019 lalu di beberapa perusahaan yang berada di Kota Samarinda dan Kutai Kartanegara Kaltim oleh Petugas Gabungan TNI- Polri dan KLHK.

Perusahaan itu diantaranya, TPT-KO UD.HK, UD.FQ, UD.MM, UD.BM, CV.SER (Perusahaan area Samarinda) kemudian di Kukar TPT-KO CV.AK.

Berdasarkan data yang dihimpun KLHK Kaltim saat ini barang bukti telah di amankan untuk dilakukan penindakanlanjutan terkait hal tersebut.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono mengatakan Operasi hasil hutan ilegal ini merupakan laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat setempat.

“ini laporan warga bahwa ada operaso ilegal kayu yang cuma dilengkapi dengan Nota angkutan Kayu.” Jelasnya pada konferensi pers bersama awak media Senin, (25/11/2019) dikantor KLHK Kaltim.

Lebih lanjut dirinya menuturkan, dari hasil anilisis dan Operasi Tim Intelejen GAKKUM KLHK kayu di angkat menggunakan 6 truck Fuso dan 1 truck Colt Diesel

“banyaknya Jumlah Kayu Meranti dan Ulin tersebut berkisar Rp. 6 Milyar jika terjual,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait sejauh apa penangan KLHK terkait kejahatan Ilegal login yang masih tidak terbendung. Pihaknya melalui Direktur Pengamanan dan Pencegahan KLHK mengakui bahwa penangkapan kali ini terbilang jumlah penangkapan yang besar dari sebelumnya.

“terkait jumlah penangkapan, ini terbilang yang cukup besar. Kami mengakui dan meminta maaf karena belum maksimal menindak kejahatan Ilegal Login,”Pungkasnya.

“Namun saat ini, Tim kami akan melakukan pengawasan yang lebih ketat. Kami terus mencari cara-cara pelaku yang sering melakukan pengelabuan saat beroperasi. Dari hal ini saya tegaskan akan melakukan tindakan pada pihak terkait. Kami akan lakukan penahanan secara tegas pada semua bagian yang terkait didalamnya, terutama yang pertama kami akan tahan Direktur di masing-masing perusahaan tersebut,”sambungnya lagi.

Sustyo Irono mengatakan para pelaku kejahatan kayu ilegal ini akan diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda 2,5 milyar rupiah,”

(Arm)