Hukum  

Dirut PT Pupuk Kaltim Diperiksa KPK

Beri.id, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT. Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman, pada Rabu (4/12/2019), ia diperiksa terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Bakir Pasaman memenuhi undangan KPK sejak pagi tadi pukul 8.30 WIB. Dijadwalkan, Bakir diperiksa untuk berkas tersangka direktur Humpuss transportasi kimia, Taufik Agustono.

“Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman. Sudah datang sejak jam 08.30 WIB,” kata Febri

Gebri menyebutkan, Bakir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono. Dirinya juga belum mau menjelaskan kaitan Bakir dalam kasus yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terhadap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso ini.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Febri dengan singkat.

Diketahui bahwa, Taufik terjerat kasus berdasarkan pengembangan perkara suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Dalam perkara ini, Taufik diduga mengalirkan uang suap pada Bowo Sidik agar membantu PT HTK mendapatkan kerja sama kembali sewa menyewa kapal dengan PT Pilog. Taufik pun mengalirkan uang pada Bowo Sidik secara bertahap.

Kasus ini bermula ketika PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. 

Namun, pada 2015 kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK. 

KPK menduga ada upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. 

Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. Bowo pun kemudian bertemu dengan Marketing Manager HTK Asty Winasti untuk membicarakan dan mengatur agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. 

Pertemuan ini kemudian dilaporkan pada Taufik. Taufik diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo Sidik untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015. 

Dalam proses tersebut, kemudian Bowo meminta sejumlah fee. Tersangka Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Pada akhrinya, pada 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers, perusahaan milik Bowo, untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK. 

 Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT Pilog. 

Permintaan ini disanggupi oleh tersangka TAG dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun, dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya.

Uang pun lantas diberikan PT HTK pada Bowo Sidik pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019. Rinciannya adalah, US$59.587 pada 1 November 2018; US$21.327 pada 20 Desember 2018; US$7.819 pada 20 Februari 2019; dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menyoal itu, pengamat hukum Unmul Herdiansyah Hamzah mengatakan pemanggilan Dirut PKT, Bakir Pasaman, sebagai saksi, adalah hal lumrah yang jamak dilakukan oleh KPK untuk mengembangkan kasus.

“Intinya, dalam perkara suap yang melibatkan mantan anggota DPR, Bowo Sidik ini, keterangan dirut PKT ini diperlukan untuk kepentingan berkas pemeriksaan tersangka direktur PT Humpuss, Taufik Agustono,”paparnya.

Disebutnya status Dirit PKT dalam kasus ini masih sebatas saksi. Tapi kata pria yang akrab disapa Castro ini, status saksi ini bisa saja ditingkatkan menjadi tersangka.

“Tergantung pendalaman yang dilakukan oleh penyidik KPK, apakah menemukan cukup bukti atau tidak. Namun yang pasti, KPK mesti mengurai missing link yang belum terjawab, yakni apa sebenarnya peran dirut PKT dalam perkara ini.

Lebih lanjut Castro menjelaskan, kalau dilihat polanya, ini mata rantai antara PT Humpuss, PKT, dan Bowo Sidik. Dalam setiap perkara korupsi yang rentan dengan persekongkolan, maka peran setiap pihak mesti diurai satu persatu.

“Nah, yang belum terjawab selama ini kan peran dari kebijakan yang diambil berdasarkan otoritas yang ada di PKT. Apakah itu pure transaksi bisnis, atau ada perbuatan melawan hukum di sana. Ini yang mesti didalami oleh KPK,” tandasnya

(Jr/*)

kpukukarads