Daerah  

Tegas, Menteri ATR: Tidak Ada Ganti Rugi Lahan IKN

Beri.id,  PPU – Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia (ATR), Sofyan Djalil menyampaikan bahwa tidak ada ganti rugi pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai lokasi Ibukota Negara (IKN).

Hal itu ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja dan meninjau secara langsung lahan untuk pembangunan IKN bersama presiden Jokowi pada Selasa (17/12/19).

Dalam kunjungan tersebut, Presiden Jokowi memastikan bahwa istana negara akan di bangun di lahan paling tinggi pada Bukit Soedharmono, Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU). Selasa, (17/12/2019).

Diketahui bahwa lokasi itu merupakan Kawasan yang masuk dalam konsesi PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). Namun secara tegas Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil bahwa mengaku tidak akan adanya upaya ganti rugi mengenai hal tersebut.

“Gak perlu ganti rugi. Itu nggak perlu, karena ini adalah konsesi, ketentuan yang ada konsesi di kecilkan di ambil kembali oleh negara,” jelas Sofyan Jalil saat dijumpai di lokasi.

Sofyan Jalil juga menjelaskan terkait Pengecilan konsesi, tidak akan ada embel-embel seperti tukar lahan. Namun kata dia, lebih detail akan diarahkan nantinya pada menteri kehutanan untuk menjawab.

“Kalau tumpang tindih dengan kawasan hutan dan industri juga nggak ada, kalau yang selain itu ya nanti kita akan petakan seluruhnya untuk core ibu kota ya di HTI ini,”sebutnya.

Diketahui, Kunjungan ini merupakan kunjungan kali kedua Sofyan Djalil. Sebelumnya dalam kunjungan pertama sofyan telah menerangkan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan larangan jual beli lahan sebelum ada putusan pasti di mana IKN akan dibangun.

Menurutnya, Meski lahan kepemilikan warga, ia mengaku bahwa sudah di kontrol oleh Pemerintah. “Hak orang tetap di akui,” ucapnya.

Sedangakn pada lokasi PT ITCI, maka otomatis tidak akan ada pembebasan lahan setelah Jokowi mengatakan dengan gamblang titik 0 pusat pemerintahan atau titik istana negara akan di bangun di atasnya lahan yang mana.

“Kan 256.000 hektare itu hampir 6 kali luas jakarta jadi akan ditata kawasan itu. Nah kalau hutan adat saya ga tau tanya sama menteri kehutanan,” akunya

Selain itu, dari lahan tersebut bahwa sudah disiapkan untuk pembangunan IKN, kata Sofyan saat ini pihaknya telah melakukan proses IP4T. Untuk diketahui, IP4T adalah Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah.

(Arm/*)

kpukukarads