DPRD Kaltim Usulkan Revisi UU 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi

Beri.id, SAMARINDA – Upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim terus dilakukan DPRD Provinsi Kaltim.

Salah satu yang dianggap bisa memberikan kontribusi besar untuk PAD adalah peningkatan dari sektor pajak dan restrubusi.

Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengusulkan kepada anggota DPR RI RI Komisi IV Dapil Kalimantan Timur, Budi Satrio Djiwandono, untuk diusulkan revisi UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Hal itu diutarakan saat anggota DPR RI Komisi IV Dapil Kalimantan Timur itu melakukan kunjungan kerja di Dapilnya (Kaltim) Pada tanggal 20 Desember 2019.

Akhmed Reza Fachlevi, anggota komisi II DPRD Kaltim mengatakan, usulan untuk revisi UU itu supaya bisa menjadi landasan yang hukum yang kuat untuk pemungutan pajak alat berat.

“Tadi kita usulkan agar ada landasan hukum yang kuat dalam rangka pungutan pajak untuk alat berat. Kita mendorong agar UU No 28 tersebut segera direvisi, kegunaannya dalam rangka peningkatan PAD untuk kaltim,” cetusnya saat dikonfirmasi.

Selain mengusulkan soal revisi UU No 28 tahun 2009, Akhmed Reza juga mengusulkan anggaran dibidang pertanian dan kelautan ditingkatkan mengingat Kaltim memiliki potensi yang tinggi di dua sektor tersebut.

Usulan itu juga tidak lain dalam rangka menyambut rencana pemindahan ibukota negara (IKN) di provinsi Kaltim.

“saya menyampaikan kepada Pak Budi Satrio sebagai wakil kaltim di pusat agar memperjuangkan anggaran APBN untuk sektor pertanian, perkebuan, kehutanan, kelautan serta perikanan. Sebab sektor-sektor tersebut merupakan tumpuan kaltim dimasa akan datang,” paparnya.

Reza mengusulkan agar revisi UU Nomor 33 tahun 2004 yang memasukan DBH CPO sawit dilakukan karena sampai saat ini pendapatan negara hanya berupa cukai ekspor.

“Tentu kaltim sebagai provinsi yang memiliki perkebunan sayang sangat luas kita juga mengusulkan agar UU No 33 tahun 2004 tersebut direvisi karena dari penilaian dan hasil analisis sangat merugikan daerah, sebab yang diambil hanya bea cukai ekspor,” tutupnya.

(Jr/*)