Tanpa Teken PP Detada Dan Desertada, Ibukota Negara Baru Tidak Dapat Terwujud

Beri.id, JAKARTA – DPD RI menerima kunjungan dari pemerintah provinsi Sultra pada, Rabu (22/1/2020) di Senayan, Jakarta Selatan.

Kunjungan itu tidak lain sebagai upaya realisasi pembentukan Daerah otonomi Baru (DOB) provinsi kepulauan Buton segera terbentuk.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mmengatakan sangat endukung penuh pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB)

Dirinya juga sebagai ketua Timja DOB mendesak kembali Presiden Jokowi untuk menandatangani PP Detada dan Desertada.

Fachrul Razi menyebutkan bahwa Pembentukan provinsi baru untuk ibu kota negara (IKN) tidak dapat dilakukan sebelum PP Detada dan Desertada di tanda tangani.

“Karena ini satu satunya pintu masuk untuk terwujudnya IKN, itu ada,” jelas Fachrul Razi usai pembahasan Komite I DPD RI dengan Pemerintah Sulawesi Tenggara berkaitan usulan pembentukan DOB Propinsi Kepulauan Buton.

Menurut Fachrul Razi, Pemerintah melakukan moratorium DOB seluruh Indonesia, disisi lain pemerintah sedang mempersiapkan pembentukan Propinsi Baru untuk Ibu kota negara.

“Hal ini aneh, jika moratorium di umpamakan menunda kehamilan tidak boleh lahir anak namun adanya persiapan propinsi baru seakan akan, hamil gak boleh tapi ada anak yang muncul,”

tegas Fachrul Razi.

Fachrul Razi mengatakan bahwa pemerintah harus menandatangani PP Detada dan Disertada terlebih dahulu baru ada celah hukum adanya Pembentukan Ibukota Baru.

“Ibu Kota Negara tidak akan terwujud jika PP Detada dan Disertada tidak ditandatangani Presiden, hanya itu celah hukumnya,”urai dia.

Fachrul Razi mengatakan bahwa DPD RI akan terus memperjuangkan agar tuntutan pembentukan DOB wajib terwujud di seluruh Indonesia.

Disebutnya bahwa di awal Februari 2020 kita akan adakan Musyawarah Nasional Forum Komunikasi Nasional Calon DOB se Indonesia di Senayan Jakarta pada tanggal 4 Februari 2020.

Berkaca pada antusiasme daerah dan mendorong terbentuknya DOB sangat besar, hari ini terlihat dari jumlah usulan DOB yg masuk melalui DPD-RI sebanyak 173 usulan, terdiri 16 provinsi dan 157 kabupaten/kota.

Bahwa untuk mewujudkan penataan daerah, diperlukan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum, dan jika memperhatikan amanat pasal 55 dan pasal 56 ayat (6) UU nomor 23 tahun 2004, yang berbunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai penataan daerah di atur dengan peraturan pemerintah” dan desain besar penataan daerah (desertada) ditetapkan dengan peraturan pemerintah”.

Lebih lanjut ia menyebutkan, dalam ketentuan tentang hal ini di pertegas dalam pasal 410, UU no 23 tahun 2014 yg bunyinya ” peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak UU ini di undangkan”.

“Namun demikian, sejak diundangkan pada 30 September 2014, hingga saat ini pemerintah belum menyelesaikan mandat UU pemda tersebut,”tutupnya.

(Fran)

kpukukarads