Daerah  

DPR RI Dan Pemerintah Sepakati Pilkada Serentak Dilaksanakan 9 Desember 2020, KPU Kaltim, Tunggu Keputusan KPU RI

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati Pilkada Serentak, akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Sebelumnya, terdapat tiga opsi yang ditawarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, untuk pelaksanaan Pilkada. Diantaranya, tanggal 9 Desember 2020, 17 Maret 2021 dan 29 September 2021.

Meskipun Begitu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur, Iffa Rosita, mengatakan, hingga kini  KPU provinsi sendiri masih menunggu ketetapan Keputusandari KPU Pusat.

“Intinya kami di KPU Povinsi Kaltim ini menunggu saja aturan yang baru, hasilnya seperti apa kami langsung mengeksekusi,” ucap Iffa via telepon seluler, Selasa (14/4/2020) malam lalu.

Namun, ia menegaskan, pihaknya sendiri telah siap menjalankan ketetapan Keputusan yang baru. KPU Kaltim, pun saat ini telah melakukan penyusunan daftar pemilih, dan juga pemetaan Tempar Pemungutan Suara (TPS)

“Dari kami sudah siap, data kami sudah stand by,” lanjutnya.

Untuk teknis, Lanjut Iffa, KPU akan ada  beberapa perubahan dengan menyesuaikan kondisi Pandemi Covid-19 ini. Mulai dari teknis  Pencocokan, peneliitian dari rumah kerumah,  hingga verifikasi calon perseorangan.

“Karena memang aturan itukan dinamis jadi kami sudah terkondisikan seperti itu. Jika aturan itu berubah lagi maka kami harus melakukan perubahan,” tukasnya.

Untuk diketahui, keputusan Pemerintah dan Komisi II DPR RI yang resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak digelar pada 9 Desember 2020, diambil saat Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan DKPP dalam sambungan jarak jauh, Selasa (14/4/2020) lalu.

“Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang dilansir dari Berita CNN Indonesia.

Selain itu, Doli juga meminta agar Komisi II bersama Mendagri dan KPU menggelar rapat kerja kembali setelah masa tanggap darurat pandemi corona berakhir. Hal itu bertujuan untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi corona di Indonesia.

“Sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020,” kata Doli.

Tak hanya itu, Doli turut mengusulkan kepada pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun, yakni pada 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya.

Hal itu didasarkan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019

“Yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu,” tutup Doli.

(Jr)