Menyoal Tambang Ilegal, Semua Punya Tanggungjawab Termasuk Kepolisian

SAMARINDA – Pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah memberi tanggapan dengan maraknya aktifitas tambang ilegal di provinsi Kaltim.

Dirinya menegaskan yang namanya ilegal mining secara prinsip adalah pidana. Dalam penanganan pidana adalah kewenangan kepolisian. Meskipun begitu bukan berarti unsur pemerintahan hingga tingkat desa tidak punya tanggung jawab mengawal proses hukum.

“Kan pemerintah juga punya tanggung jawab memastikan proses hukum itu berjalan atau tidak,”sebutnya saat dikonfirmasi Jumat (03/07/20).

Maraknya tambang ilegal di Benua Etam ini bukan lagi rahasia umum, menemukanya juga tidak sulit, tidak jarang berdampingan dengan permukiman hingga lahan pertanian warga.

Castro begitu Ia disapa menjelaskan, Pemerintahan dari semua tingkatan dari bawah sampai ke atas bisa menjadi pihak pelapor terkait dengan keberadaan tambang ilegal. Bahkan kata dia bukan hanya melapor tetapi bisa memastikan bagaimana kelanjutan proses hukum itu.

“Mereka juga harus memastikan apakah diproses atau tidak, misalkan ini diwilayah saya bagaimana dengan perkembanganya! Kan bisa begitu,”Katanya.

Menurut dia semua punya tangung jawab atas hal itu, jangan serta merta melepaskan tanggung jawabnya, seakan akan pemerintah tidak punya tanggung jawab disitu.

“Dia juga punya tanggung jawab, ini soal keamanan. Jangan lepas tangan juga donk, seperti itu kira-kira,”urainya.

Baru-Baru ini ada pengungkapan tambang ilegal dikawasan Bukit Soeharto. Namun keberadaan tambang ilegal terjadi pada banyak tempat di provinsi Kaltim.

Dikabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) misalnya, belum lama ini Dinas Lingkungan Lingkungan Hidup (DLH) Kukar meninjau sebuah lokasi pertambangan di Kecamatan Sebulu. Diakui bahwa disana ada aktifitas tambang ilegal.

Sebelumnya media ini juga mencoba menelusuri beberapa aktifitas tambang di Wilayah itu. Disana ditemukan sejumlah aktifitas yang tak lazim seperti aktifitas pertambangan pada umumnya.

Hilir mudik truk nampak mengunakan jalan utama lintas desa. Mereka lalui jalan Kabupaten. Warga setempat mengakui kalau truk itu mengangkut Batu bara.

Saat dikonfirmasi camat Sebulu Mochfizar
pada Jumat (25/06/29) mengatakan bahwa diwilayahnya banyak aktifitas pertambangan. Namun ia belum bisa memastikan tentang status tambang disana.

“Ada banyak memang kalau Tambang, soal legal atau ilegal, saya belum tau karena ijinya bukan melalui kami,”ungkapnya.

Aktytak lazim itu terjadi secara terang-terangan. Lintasan hilir-mudik truk juga melewati sebuah desa, Sebulu Moderen menuju desa Beloro.

Menanggapi itu, Castro menjelaskan persoalan tambang Ilegal itu bukan delik aduan. Dalam delik ini kata dia tidak mesti juga harus ada laporan.

“Artinya begini, kepolisian tanpa laporanpun bisa menindak kalau ada dugaan aktivitas tambang ilegal apalagi yang terjadi di depan matanya, kalau kemudian terjadi didepan matanya dan tidak diproses, ya wajar kemudian publik mengatakan jangan-jangan ada main mata antara pihak kepolisian dengan pelaku tambang ilegal itu,”tegasnya.

Kalau bicara soal hukum kata dia, Kepolisian punya tanggung jawab melakukan proses hukum terhadap tambang ilegal yang terjadi didepan mata.

“Tetapi kalau terjadi didepan mata kalau tidak juga berbuat apa apa, wajar jika ada anggapan begini, jangan-jangan ada main mata, kan begitu logikanya. Itukan rahasia umum di warung-warung kopi,”tutupnya

(Fran)

kpukukarads