Hukum  

15 Laporan Masyarakat Terbengkalai, LKBH Permahi Meencurigai Adanya “Permainan” Di Tubuh Penegak Hukum

SAMARINDA – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menyampaikan pernyataan terbuka atas kejelasan 15 kasus yang pernah dilaporkan ke Polresta Samarinda, namun urung mendapatkan surat perintah penyelidikan.

Atas hal tersebut, LKBH Permahi melayangkan surat terbuka permintaan penjelasan kepada Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Kaltim. Perihal meminta penjelasan atas progress laporan masyarakat yang lamban dan berlarut–larut. Surat tersebut ditujukan kepada Irwasda Polda Kaltim, lebih spesifik lagi ditujukan kepada Kasat Reskrim Polresta Samarinda.

Adapun rincian laporan seperti melaporkan saksi yang memberikan kesaksian palsu diatas sumpah sebanyak dua kasus, kemudian delapan laporan terkait pemalsuan salinan putusan, dan melaporkan dua oknum penyidik di polresta Samarinda, serta dua oknum jaksa dari kejari Samarinda.

Dalam agenda siaran pers, Sekertaris LKBH Permahi Abdul Rahim meminta kejelasan terkait tindak lanjut Polresta Samarinda atas laporan yang masuk sebanyak 15 kasus tersebut. Namun belum mendapatkan respon yang berarti dari pihak kepolisian. Sementara menurutnya kedudukan setiap manusia semua sama dimata hukum.

“Kita melihat undang-undang dasar itu, Jelas ! Equality Before The Law, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama. Namun kita melihat hari ini di kota Samarinda sangat kami sayangkan ini bisa terjadi,” kata Abdul Rahim, saat press confrence di Cafe Mawar, Jl. Mawar (belakang Polsek Bhayangkara), pada Selasa (28/7/20).

Sementara menurutnya, dalam laporan yang dibuat pelapor telah memenuhi 2 unsur penyelidikan, yaitu bukti surat maupun saksi-saksi. Sehingga sudah layak untuk dapat dikeluarakan surat perintah penyelidikan. Sehingga menurutnya dalanm permasalahan ini terdapat “Permainan” dari oknum yang menghambat penyelidikan.

Dalam salah satu kasus yang telah dilaporkan, Rahim menjelaskan bahwa ada pelapor yang dikriminalisasi yang bernama Achmad AR AMJ yang dalam laporan tersebut seharusnya dipenjara selama dua tahun tanpa kejelasan kesalahan yang jelas.

“Kita pun telah melakukan upaya hukum, pada Januari 2019. Dengan upaya pra-peradilan, namun mental. upaya hukum berikutnya pun mental, tapi hingga saat ini proses hukum tetap berjalan,” terangnya.

“laporan 15 orang ini, sangat berbau. Beraromakan seakan-akan dipersulit. Berlarut-larutlah, makanya kita minta kejelasan kepada Irwasda, yang mana sebagai inspektorat pengawasan kepolisian daerah untuk turun gunung mengecek bawahannya apakah sudah berjalan secara maksimal dalam proses hukumnya,” lanjutnya.

Alumni Fakultas Hukum Untag Samarinda ini berharap agar penegakan hukum dapat di selesaikan segera, karena menurutnya ketika aparat penegak hukum lamban dalam melaksanakan tugasnya, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap aparat.

Karena sebelumnya pihak LKBH Permahi telah menanyakan langsung ke pihak kepolisian pada 14 Oktober 2019 lalu, hanya saja mendapatkan hasil yang kurang memuaskan. Karena ketika diminta untuk bertemu, yang bersangkutan selalu berhalangan untuk betemu dengan pihak pelapor.

“10 bulan laporan kita di Polresta Samarinda, namun hingga saat ini kita hanya menerima SP2HP yang isinya akan melakukan gelar. itu pun ketika kami konfirmasi dari pihak penyidik bilang ‘wakasat ada kegiatan’ itu selalu seperti itu, lalu ada apa ?” ungkap Rahim.

Disisi lain, dari Polresta Samarinda melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah menerangkan bahwa dirinya belum pernah menerima surat tersebut. Namun, ia berjanji akan menindaklanjuti surat laporan tersebut.

“Belum terima surat tersebut. Intinya kita terima surat ini dari teman-teman wartawan. Segera kami akan coba tanya ke penyidik terkait laporan-laporan ini sudah sejauh mana dan sampai mana perkembangannya,” tutur Yuliansyah Rabu pagi (29/7/20).

Yuliansyah menjelaskan bahwa kasus yang dilaporkan LKBH Permahi ini merupakan kasus lama, tetapi ia akan segera memberikan hasil laporan ini ke penyidik untuk nantinya akan disampaikan ke pelapor.

“Sebagian kasus merupakan kasus lama. Saya belum tau, intinya, apa hasilnya dan selanjutnya kami akan sampaikan ke pengadu atau pelapor,” pungkas Yuliansyah.

(Esc)