SAMARINDA – Aliansi Penyelamat Demokrasi Indonesia (APDI) Kaltim menilai adanya calon tunggal pada helatan pesta demokrasi di Provinsi Kaltim sebagai bentuk timpangnya pesta demokrasi.
Setidaknya dari 9 kabupaten kota yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada, ada dua daerah dipastikan akan melawan kotak kosong. Yaitu kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan kota Balikpapan.
Muncul sebagai calon tunggal di Kukar adalah Edy Damansyah dan Rendi Solihin. Sementara dikota Balikpapan Rahmad Mas’ud – Thohari Aziz.
“Munculnya calon kepala daerah melawan kotak kosong merupakan bentuk timpangnya demokrasi,” kata Koordinator APDI, Bachmid Wijaya pada, Rabu (16/09/20) waktu sore.
Fenomena kotak kosong ini menjadi pengalaman pertama pesta rakyat dibenua Etam (sebutan provinsi Kaltim).
Pria yang akrab disapa Bams itu mengatakan, ada indikasi kekuatan modal sehingga kandidat memboyong hampir keseluruhan partai politik.
“Dengan begitu rakyat atau calon alternatif lain tak memiliki kesempatan atau ruang untuk maju karena terhalang syarat KPU yang mengharuskan punya dukungan partai yaang memiliki kursi di DPRD kabupaten dan kota. Ini juga bagian bentuk dari ketakutan calon yang ada melawan calon lain,”bebernya.
Indikasi lain kata dia pada orentasi partai yang tidak meletakan program kerja atau visi misi. Menurut Bams, Pilkada melawan kotak kosong karena tidak melihat kapasitas calon, rekam jejak, gagasan, ide, solusi bahkan moral.
Alhasil tidak ada alternatif lain untuk warga menentukan pilihan. Calon yang muncul itu-itu saja. Hal ini kata dia membuktikan matinya kaderisiasi politik pada partai.
“Karena partai bahkan jarang mengusung kader sendiri. Selain minim kader juga karena tak punya modal,”ungkapnya.
Olehnya itu, Bams tidak begitu heran ketika bermunculan suara perlawanan untuk menangkan kotak kosong. Bagi dia itu adalah bentuk perlawanan rakyat terhadap oligarki politik yang lahir di kaltim.
Dirinya menjelaskan, untuk memilih kolom kosong pun bagian dari demokrasi rakyat. Karena hak memilih kolom kosong adalah hak yang dijamin oleh UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. “Maka memilih kolom kosong adalah SAH,”urainya.
Bams menyeruhkan kepada KPU agar sosialisasi pemilih untuk memilih kolom kosong dan paslon harus seimbang. Tidak berat sebelah. Pun demikian masyarakat harus diedukasi mengenai apa itu kotak kosong dan dampak yang terjadi jika memilih kotak kosong.
“Masyarakat harus diberi edukasi bahwa pilihan rakyat kepada kolom kosong juga bagian dari hak politik. Begitu juga dengan memilih calon yang bergambar. Jika dilapangan terbangun simpul-simpul pemenangan kotak kosong juga jadi hak masyarakat. karena itu bagian dari ekspresi politik. Maka mereka tidak bisa dibungkam,”tegasnya.
Silahkan parpol dengan koalisi berjalan, dengan pola dan strategi kemenangan. Tetapi tidak juga menghalangi ekspresi politik rakyat mensosialisasikan kotak kosong,”sambunta lagi.
Olehnya itu Bams mengajak untuk suksekan demokrasi yang damai, sejuk, adam agar pesta rakyat ini bisa berjalan dengan baik.
“Kami pikir TNI/Polri juga bersinergi yang baik untuk mensukseskan pilkada ini,”tutupnya.
(Fran)