BONTANG – Bawaslu Terima laporan pelanggaran pemilu. Langsung dari dua kubu Paslon. Saat ini bawaslu sedang mendalami kedua laporan tersebut, sama satu temuan dari pihak pengawas pemilu Bontang.
Diduga, semua laporan yang masuk, berkaitan dengan pelanggaran aturan pilkada tahun 2020 ini.
Dari informasi yang diterima, kedua kandidat di duga membagikan bantuan berupa barang dan sembako kepada para korban kebakaran di Bontang Kuala pekan lalu.
Selain itu juga, ada temuan dari Bawaslu, yang kini tengah diproses dengan mengumpulkan bukti-bukti. Bawaslu mendapati, laporan masyarakat tentang survei kandidat, dengan memakai fasilitas pendidikan yang ada di Bontang.
“Hari minggu dan senin lalu kedua pelapor masing-masing mendatangi Kantor Bawaslu Bontang dengan membawa berkas pelaporannya,” ujar ujar Komisioner Bawaslu Bontang, Aldi Atrian, saat di temui di Kantor Bawaslu Bontang, Jumat (23/10) kemarin.
Menindaklanjuti pelaporan tersebut Bawaslu Kota Bontang pun segera memproses dugaan pelanggaran pidana pemilihan kedua Paslon.
“Rabu kami sudah register dan langsung kami tindaklanjuti dengan pembahasan bersama sentra Gakumdu (MoU Bawaslu)” ujarnya kembali.
Bawaslu pun saat ini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti –bukti lainnya dan orang-orang yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut dan memanggil para saksi-saksi.
“Sebanyak 6 saksi di jadwalkan pada hari ini untuk dilakukan pemeriksaan terkait pelaporan pelanggaran pidana Pilkada tersebut,” ungkapya kembali
Jika terbukti kedua paslon melakukan pelanggaran pidana Pilkada pihak Bawaslu pun tak setengah-tengah menangani dugaan politik uang yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan terancam UU Pilkada No 10 Tahun 2016, pasal 73 ayat 1 dan 4 No. 187 A. (Esc)