Soal Pembubaran Rilis Hasil Survey LSI Di Bontang, Begini Tanggapan Pengamat Hukum Unmul

Agus Haris Sekertaris Tim Pemenangan Neni-Joni(Kiri) dan Herdiansyah Castro, Dosen Hukum Unmul (Kanan)

BONTANG – Peraturan KPU No. 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada. Syarat utama untuk melakukan survei, jajak pendapat, dan perhitungan cepat (quick count), harus terdaftar di KPU.

Tentunya, itu menjadi pedoman operasional bagi lembaga survei yang ingin melakukan pengecekan terhadap elektabilitas calon yang bertarung saat pilkada.

Hal itu disampaikan, Herdiansyah Hamzah Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Menurutnya, Dalam ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48 PKPU Nomor 8 tahun 2017 tersebut, lembaga pelaksana survei wajib terdaftar di KPU.

“Kenapa harus terdaftar? Bukan hanya karena alasan normatif, tetapi juga untuk menghindari keberpihakan atau kecenderungan preferensi politik lembaga survei,” terang Castro sapaannya.

Jika dalam operasi surveinya, lembaga survei tidak mengantongi izin dari pihak dipastikan ilegal dan melanggar regulasi yang ditetapkan dalam PKPU.

“Karena itu, pembubaran yang dilakukan oleh Bawaslu itu rationable dan bisa dipahami, sebab Bawaslu memang harus bertindak terhadap setiap pelanggaran atas PKPU 8/2017 itu” tegasnya.

Di lain sisi, Sekertaris tim pemenangan Neni-Joni Agus Haris yang menurutnya, hadirnya lembaga survei dengan data yang dimiliki. Seharusnya dapat memicu semangat dalam memenangkan calonnya.

“Ini sesuatu yang positif, karena memberikan informasi kepada semua pihak,” ujar Agus Haris.

Karena dapat membantu pemetaan kekuatan suara dari peserta pilkada. Karena survei adalah gambaran suara dari masyarakat.

Menurutnya, atas kejadian pembubaran presentasi hasil survei oleh Bawaslu. Memang dari LSI Denny JA terlalu terburu-buru dalam menyampaikan hasil surveinya. Karena belum sempat terdaftar sudah mempublish data survei.

Namun, mungkin saja pihak survei sudah melakukan koordinasi dengan tim pemenangan. Tapi soal, terdaftar atau tidaknya itu tidak jadi masalah, menurutnya.

“Kan bukan dia tidak sah, dia sah di Indonesia. Hanya saja secara administrasi saja yang belum terdaftar (Red: KPU Bontang),” tutupnya. (Esc)

kpukukarads