BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bontang menerima laporan pelanggaran pilkada di Bontang. Pelanggarannya di duga terkait, penggunaan fasilitas pemerintahan dalam berkampanye.
Dalam surat laporan Bawaslu, No. 007/REG/LP/PW/Kota/23.03/X/2020. Laporan tersebut sudah terdaftar di Bawaslu, namun pelapornya belum bisa diungkapkan ke publik. Karena menjaga privasi pelapor.
“Dugaan kampanye menggunakan fasilitas daerah,” ucap Komisioner Bawaslu Bontang Aldi Atrian, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon seluler, pada Senin (2/11) sore lalu.
Saat ini, laporan masih masuk dalam tahap pertama pembahasan di Bawaslu.
Dugaan pelanggaran tersebut, UU No. 10 Th. 2016 tentang Pilkada. Pasal yang dilanggar terdapat, pada pasal 69 h terkait larangan tentang kampanye menggunakan fasilitas negara dan daerah.
Selanjutnya pasal 70 tentang pelibatan ASN. dan pasal 71 ayat 1 Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Rencananya saksi-saksi akan diperiksa Bawaslu, mulai hari ini. Kemudian saat ingin dikonfirmasi kembali identitas pelapor. Aldi menegaskan untuk menutupi identitas pelapor, karena merupakan hak dari pelapor yang belum ingin di ungkap ke publik.
“Jadi kapasitas kami, kami harus menutupi identitas pelapor kami,” tegas Aldi. (Esc)