Menyoal Netralitas ASN, Begini Respon Ketua DPRD Bontang

Ketua DPRD Kota Bontang, H. Andi Faisal

BONTANG – Beberapa hari yang lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan surat teguran, untuk 67 kepala daerah yang didapati tidak netral, pada kontestasi pilkada 2020.

Dalam PP no. 12 tahun 2017, kepala daerah yang mendapatkan teguran. Diberikan waktu selama tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dari 67 kepala daerah yang mendapatkan teguran, terdapat 2 kepala daerah di Kalimantan Timur yang masuk dalam list itu. Diantaranya, Walikota Samarinda dan Wali kota Bontang.

Merespon hal itu, Ketua DPRD Bontang Andi Faiz Sofyan Hasdam mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap Sekertaris Daerah, Aji Elinawati.

“Terus terang, kami sudah panggil bu Sekda,” ungkap Faiz saat ditemui usai pimpin rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang I, di Gedung DPRD, pada Senin (02/11).

Faiz menuturkan, terkait surat teguran itu rencananya akan langsung di ditindaklanjuti oleh Aji Erlinawati selaku Sekda.

Dari laporan yang diterima, kata Faiz, ada satu ASN yang terindikasi melanggar aturan Netralitas ASN sesuai yang dimaksudkan dalam surat teguran dari Kemendagri.

“Iya didapati satu ASN yang tidak Netral, tak perlu saya sebutkan namanya. Tapi itu bukan hal yang prinsip si. Namun dalam konteks ini ASN kan harus netral. Itu lah yang di permasalahkan dari pusat,” terang Faiz.

Diakhir, ia menegaskan dalam situasi pilkada tahun ini. Memberikan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Agar dalam memberikan pelayanan ke publik, tidak berafiliasi dengan kerja politik untuk kedua kandidat.

Demikian pula untuk dua Komisi independen selaku pengawas dan penyelenggara. Yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Tak cuman ASN. KPU dan Bawaslu juga juga harus netral. Jangan berpihak. Supaya hasil Pilkada bisa mengahasilkan hasil yang demokratis sesuai yang di inginkan masyarakat Bontang,” tegasnya. (Adv/Esc)