Rekomendasi Bawaslu RI Dinilai Cacat Hukum, Aliansi Rakyat Kutai Kartanegara Minta KPU Lanjutkan Pilkada

TENGGARONG – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kutai Kartanegara menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPU Kutai Kartanegara (Kukar), pada Senin, (16/11).

Mereka meminta KPU Kukar tetap melanjutkan tahapan Pilkada dan menolak rekomendasi Bawaslu RI.

Diketahui Surat Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 kepada KPU RI tentang pemberitahuan tentang status laporan. Bawaslu RI merekomendasikan membatalkan pencalonan Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.

“Suratnya itu cacat hukum, Semoga Pilkada yang ada di Kukar tetap lanjut,” kata Al Komar Humas aksi.

Sementara itu, Komisioner KPU Kukar Muhammad Amin saat menerima massa aksi memastikan KPU Kukar hingga hari ini belum menerima surat tersebut secara resmi.

Jika menerima surat, kata Amin, KPU akan melakukan kajian dan hasil kajian tersebutlah yang akan dijadikan acuan untuk mengambil keputusan apakah akan menjalankan atau tidak rekomendasi tersebut.

“Sejauh ini belum kami terima. Setelah diterima kami akan melakukan kajian. Kajian itu yang akan menjadi dasar kami untuk melakukan keputusan. Insyaallah tidak ada intervensi di situ,” ungkap Amin saat menerima peserta massa aksi di depan KPU Kukar.

Amin memaparkan, KPU akan melakukan kajian dan paling lambat selama 7 hari akan mengambil keputusan setalah surat resmi diterima.

“Karena tidak mungkin kami melakukan kajian hanya dua hari. Kami tetap akan koordinasi. Kalau sesuai aturan, hasil kajian itu yang menjadi acuan,” kata Amin.

Sementara itu, Ketua PDIP Kukar Solikin sekaligus kuasa hukum Edi Damansyah – Rendi Solihin menekankan dirinya tidak ingin berkomentar jika surat antara pihak Bawaslu dan KPU belum jelas.

“Namun, kami tetap menyiapkan langkah-langkah hukum apa saja yang akan kami tempuh jika memang surat rekomendasi itu ditindaklanjuti,” ungkap Sogol, sapannya. (Fran)