BONTANG – DPRD Bontang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melakukan Rapat Kerja (Raker) terhadap pendapat Walikota Bontang atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DRPD.
Fraksi PKB bersama PPP dan PDI-P menyampaikan pandangannya yang dibacakan Abdul Haris menyampaikan terkait Raperda Sistem Pengupahan setelah pihaknya mencermati pengesahan undang-undang tentang cipta kerja yang didalamnya tedapat system pengupahan sangat diperlukan yang serius dari setiap penentu kebijakan.
“Oleh dari itu pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja berupa jaminan hak pekerja dari perusahaan atau badan pemberi kerja harus sesuai dengan standar upah minimum yang telah ditetapkan pemerinta provinsi sehingga ha katas pekerja tidak terabaikan,” ujarnya, pada Selasa (27/10) siang.
Kata dia, kekayaan tidak hanya bersumber dari Sumber Daya Alam (SDA) namun pelestarian kebudayaan merupakan asset daerah yang tidak akan pernah habis karena tidak ternilai dengan materi sehingga dapat dijadikan sumber penghasilan dari masyarakat.
Sehingga pelestarian kebudayaan local oleh dari itu pemberdayaan lembaga adat harus ditingkatkan fungsinya ditengah masyarakat.
“Oleh dari itu dengan adanya Raperda Tentang Pembentukan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal dapat lebih meningkatkan dan menguatkan pemberdayaan lembaga adat,” tuturnya.
Lanjutnya, setiap warga berhak atas perlindungan terhadap jaminan keamanan dan keselamatan dari setiap ancaman dan gangguan bencana alam.
Namun lebih spesifiknya bencana yang sering terjadi di Bontang ialah banjir dan kebakaran dimana hampir setiap tahunnya terjadi.
“Disini pemerintah Bontang harus lebih serius lagi dalam menanggulangi permasalahan tersebut dalam bentuk landasan yuridis yakni dengan adanya Raperda Tentang Mitigasi Bencana,” katanya.
Dinilainya,produk hukum tertinggi dalam satu daerah adalah Peraturan Daerah(Perda).
Keberadaan Raperda Tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah merupakan mandatory sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 39 Ayat 3 Perpres No 87 Tahun 2014.
Dimana tata cara penyusunan prolegda provinsi diatur dengan peraturan daerah provinsi. Karena itu untuk Kabupaten/Kota adalah mutatis muntandis dengan provinsi.
“Demikiaan empat Raperda inisiatif tersebut adalah Raperda tentang Sistem Pengupahan Tenaga Kerja, Raperda Tentang Pembentukan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal, Raperda Tentang Mitigasi Bencana dan Raperda Tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah,” tutupnya. (Adv/Esc)