Soal Bangunan Diduga Melanggar GSB, DPRD Samarinda Akan Panggil Dinas Terkait

Triyana, Anggota Komisi I DPRD kota Samarinda

SAMARINDA – Komisi I DPRD kota Samarinda berencana akan memanggil beberapa dinas terkait pada Senin, (30/11). Membahas keberadaan bangunan yang ada di jalan Siradj Salman, diduga melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Upaya tersebut dilakukan setelah rombongan komisi I lakukan inspeksi mendadak (Sidak) Selasa (24/11) lalu.

Dalam sidak tersebut, anggota dewan memastikan bangun tersebut telah menyalahi aturan. Yaitu mengunakan sisi jalan. Mereka juga menerima informasi, pemilik bangunan telah membuat kesepakatan bersama dinas perijinan dan Satpol PP, bahwa apabila ada pelebaran jalan maka bangunan siap dibongkar tanpa ganti rugi.

“Makanya kita harus pastikan itu, termasuk dinas perijinan akan kita panggil pada Senin besok,”kata Triyana, salah satu anggota komisi I DPRD kota Samarinda, Sabtu (28/11).

Menurutnya jika dibongkar setelah setelah ada pelebaran jalan, itu akan lebih menyulitkan. Apalagi Kondisi bangun berupa ruko. Nampak ruko tersebut hanya berkisar satu meter daari bahu jalan.

“Itulah kenapa harus kita tanyakan, kok bisa diberikan ijin. Lebih baik kita mencegah diawal,”urainya.

Saat disinggung soal tindak lanjut atas bangunan tersebut. Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, itu nanti setelah rapat bersama dinas terkait.

“Nanti kita lihat setelah rapat, apakah dihentikan sementara, dibongkar atau bagaiman. Keputusanya nanti setelah rapat. Kita harus pastikan dulu semua,”tutur Triyana.
(Fran)

kpukukarads