SAMARINDA – Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) kembali menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M. Yamin, Samarinda pada, pada rabu (02/12).
Unjuk rasa untuk ke 10 kalinya ini, aliansi Mahakam dalam rangka mengawal pembebasan tahanan dua tahanan Omnibuslaw, Wisnu Juliansyah dan Firman Ramadani yang ditahan dalam aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di depan kantor DPRD pada 5 november 2020.
Humas aliansi Iksan mengatakan, rencananya demonstrasi itu akan dilaksanakan selama dua hari.
“Hari ini sudah masuk aksi ke 10, dimana aksi hari ini dan besok adalah aksi solidaritas terkait dua kawan kita (Firman dan Wisnu) yang akan menjalani pra peradilan di Pengadilan Negeri Samarinda” kata Ikhsan.
Iksan Nopardi yang juga calon presiden BEM Fisip Unmul ini juga menghimbau untuk mahasiswa Kaltim dan masyarakat agar terus bersolidaritas dalam pembebasan dua tahanan Omnibus ini, karena tidak ada bukti yang kuat dari kepolisian dalam penetapan mereka sebagai tersangka.
“Maka karena itu pra peradilan tujuannya adalah untuk memeriksa dan memutuskan apakah dua kawan kita ini tersangka atau tidak,”bebernya.
Dua kawan mereka yang ditahan itu dianggap sebagai kambing hitam karna tidak ada bukti yg kuat dalam penetapan tersangka.
Bahkan kata Ikhsan, berkas yang diajukan oleh kepolisian ditolak oleh kejaksaan.
Dalam aksinya, Aliansi Mahakam menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya: Menutut Stop kriminalisasi aktivis dan pembungkaman demokrasi dimuka umum, membebaskan dua kawan mereka, wisnu dan firman yang ditahan di Polresta Samarinda tanpa syarat, dan berhenti merepresif terhadap gerakan rakyat. (IPG)