PASER – Sebanyak 22 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2020 di Kabupaten Paser, Kalimantan timur, terkonfirmasi positif Covid-19.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan penyelenggara Pemilu tersebut dinyatakan positif setelah dilakukan rapid tes oleh KPU kepada seluruh adhoc.
Rapid dilakukan secara berkala. Dari 7000 petugas yang di rapid, sebanyak 90 orang reaktif.
“Kemudian dilanjutkan dengan Swab, hasilnya ada 22 orang terkonfirmasi positif,”katanya saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/20).
Abdul Qayyim Rasyid menjelaskan, rapid tes dilakukan sebelum pelaksanaan Pemilihan. Yang reaktif telah melakukan isolasi mandiri sebelum keluar hasil Swab.
“Jadi mereka itu sudah tidak bertugas setelah dinyatakan reaktif,”imbuhnya.
Dijelaskannya mereka yang positif tak diganti sebagai penyelenggara karena mekanismenya kalau kurang dari dua orang baru bisa diganti.
“Jadi masih rekan mereka yang beckup,”urai dia.
Sementara mengenai kewajiban atas anggotanya yang terkonfirmasi. Abdul Qayyim mengatakan kewajiban pihaknya hanya sampai pelaksanaan radid.
“Selanjutnya itu adalah protokol kesehatan yang berlaku bagi mereka. Sehingga masuk ranah Pemda, dalam hal ini satgas Covid,”ucapnya. (Fran)