SAMARINDA – Vaksinasi mulai dilakukan di Indonesia 13 Januari 2019. Presiden Jokowi menjadi yang pertama disuntik Vaksin Sinovac tersebut.
Untuk provinsi Kaltim, pada termin pertama akan dimulai pada 14 Januari. Rencananya akan diawali oleh 10 tokoh daerah yang telah ditunjuk sesuai ditetapkan Kementrian kesehatan.
Apakah setelah melakukan vaksin bisa mengugurkan syarat Swab atau Rapid tes bagi warga yang melakukan perjalanan keluar kota?.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur dr. Padilah Mante Runa mengatakan vaksin tak mengugurkan syarat Swab dan Rapid bagi warga yang melakukan perjalanan keluar kota.
Hal itu ia sampaikan saat memberikan keterangan tentang rencana pelaksanaan vaksin di Kaltim.
“Aturan soal rapid dan Swab tetap berlaku,”kata Dr. Padilah Mante Runa, Rabu (14/01/2021) di ruang Ruhui Rahayu, kantor Gubernur Kaltim.
Disebutkan meskipun telah melakukan vaksin, selama pemerintah belum mencabut aturan itu maka Swab ataupun rapid masih berlaku sebagai syarat dalam melakukan perjalanan keluar kota.
“Selama aturan tidak dicabut maka syarat itu masih berlaku,”tandasnya.
Dirinya menjelaskan, harapan dari pelaksanaan vaksin ini untuk membentuk kekebalan antibodi. Sementara jangka waktu terbentuknya antibodi ditubuh manusia itu berbeda-beda.
Kata dia, ada orang langsung terbentuk antibodinya, ada juga yang lambat terbentuk. Bahkan dimungkinkan ada juga yang tidak terbentuk.
“Makanya aturan itu masih sama, karena vaksin hasilnya berbeda setiap orang,”tutur
Dr. Padilah
Diketahui Vaksinasi mulai dilakukan di Indonesia. Presiden Jokowi menjadi orang yang pertama di vaksin Sinovac, Rabu (13/01/2021) disiarkan secara langsung, siang tadi.
Pencanangan vaksinasi secara nasional dilaksanakan pada 13-15 Januari di seluruh Indonesia. Untuk Kalimantan Timur rencananya akan dimulai besok (14/01).
Sesuai yang ditetapkan Kementrian kesehatan, ada 10 tokoh daerah yang akan di Vaksin tahap awal di benua Etam ini. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sekretaris Daerah Kaltim, Pangdam Mulawarman, Polda Kaltim, Perwakilan Kejaksaan Tinggi, Perwakilan Pengadilan, Perwakilan Dinas Kesehatan, Direktur RSUD AW Syahrani, Kepala Badan POM, Ketua IDI wilayah Kaltim.
(Fran)