Kasus Covid-19 Meningkat, Kebijakan PPKM di Bontang Akan Dibahas

Sekertaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati (ESC/Beri.id)

BONTANG – Lepas gunakan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), lewat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, kini muncul lagi istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Tentu kebijakan ini merupakan metode yang diterapkan pemerintah dalam upaya menyumbat penyebaran virus corona.

Wilayah Jawa dan Bali telah menerapkan kebijakan ini, yang mulai berlaku sejak 11 Januari 2021, selama dua pekan.

Berbeda dengan PSBB total, PPKM pun masih mengizinkan 25 persen karyawan bekerja di kantor. Pembatasan model baru juga masih membolehkan kegiatan ibadah bersama hingga 50 persen kapasitas tempat ibadah.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021, pengaturan PPKM membatasi enam hal, antara lain :

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan;

  • Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan,
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu PSBB adalah peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Di Bontang wacana itu telah bergulir sudah hampir sepekan lamaya. Pemerintah Kota Bontang masih akan meminta pertimbangan kepada tim gugus tugas Covid-19 dalam laksanakan kebijakan ini.

Sekertaris Daerah Bontang Aji Erlynawati, mengatakan jika pihaknya masih akan lakukan pembahasan terkait kebijakan PPKM ini. Sembari membahas hal-hal darurat lainnya.

“Diminggu ini kita akan keluarkan kebijakannya. Saat ini minimal kita sudah ada sosialisasi terlebih dahulu,” ucap Sekda Bontang yang akrab di sapa Iin, saat dihubungi beri.id melalui sambungan via telepon, pada Kamis (14/1) siang.

Jika melihat penyebaran Covid-19 di Bontang, melalui data promkes per 13 Januari 2021 saat ini pasien positif sudah menyentuh 2239. Bertambah 64 kasus.

Maka itu, Kota Taman harus segera mempertimbangkan kebijakan untuk menangkal penyebaran virus tersebut.

“Jelas yang terpapar sudah cukup banyak,” lanjutnya.

Namun begitu, pemerintah dihadapkan kembali pada situasi yang dilema. Disatu sisi, ekonomi masyarakat akan terdampak. Sedangkan Bontang harus dihadapkan pada realitas bertambahnya pasien positif yang terjangkit Covid-19.

“Ini memang ada dampak. Tapi ini pilihan. Apakah kepingin lebih banyak korban ?,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bontang telah mengeluarkan peraturan Walikota No. 21 Tahun 2020 Tentang penanganan Covid-19. Dan telah berlaku hingga saat ini. (Esc)

kpukukarads