Balikpapan Resmi Berlakukan PPKM Hingga Dua Pekan Kedepan

Walikota Balikpapan Rizal Effendi umumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

BALIKPAPAN – Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengumumkan surat Pemerintah kota Balikpapan tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis (14/01/2021).

Dalam surat bernomor: 300/142/Pem tersebut, Terhitung sejak tanggal 15 Januari hingga 29 Januari. Pemerintah kota Balikpapan resmi menerapkan PPKM.

Pada surat tersebut dituliskan bahwa kota Balikpapan mengalami peningkatan kasus sebesar 300% pada Minggu ini.

Dimana angka rata-rata kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan per hari yang semula hanya 30-an orang, minggu ini menjadi 100-an orang dan bahkan mencapai lebih 200-an orang per hari.

PPKM ini juga untuk menindaklanjuti 5 parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021.

Tingkat kematian 4,2% diatas rata-rata tingkat kematian Nasional 3%, tingkat kesembuhan 79,3% lebih rendah dari tingkat rata-rata kesembuhan Nasional 80%, tingkat kasus aktif 16% dimana tingkat kasus aktif Nasional 28%, tingkat keterisian ICU di Rumah Sakit 100% dengan angka rata-rata keterisian ICU Nasional 70%, dan tingkat keterisian kamar isolasi di Rumah Sakit 90% dengan angka rata-rata keterisian kamar isolasi Nasional 70%.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Kota Balikpapan memenuhi syarat untuk dilakukan pembatasan kembali aktifitas masyarakat dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19,”berikut tertuang dalam surat edaran walikota Balikpapan tersebut.

Hal tersebut juga menindaklanjuti arahan dari Ketua Satgas Nasional Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo kepada Pangdam Mulawarman VI Mayjen TNI Heri Wiranto. ⠀

Kemudian dilanjutkan dengan rapat koordinasi antara Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan unsur Forkopimda Kota, Perwakilan DPRD, Tokoh Agama, dan Perwakilan Pelaku Usaha yang dilaksankan di Auditorium Pemkot Balikpapan, Kamis (14/1/2021).⠀

“Bahwa telah diputuskan Kota Balikpapan terhitung sejak tanggal 15 Januari hingga 29 Januari 2021 resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat,”tuturnya.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menetapkan 13 poin yang menjadi hal penting untuk diketahui masyarakat, diantaranya:

  1. Seluruh Perusahaan (BUMN/BUMD SWASTA) agar melaksanakan arahan protokol kesehatan dan menerapkan sistem kerja WFH 75% (tujuh puluh lima persen) dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya, baik di Perusahaan Induk maupun di Perusahaan Kontraktor dan Perusahaan Sub Kontraktor;
  2. Para Pelaku Usaha/Pengelola/ Penanggung jawab Tempat Wisata, Tempat Olah Raga dan Pusat Kebugaran termasuk Kolam Renang Umum, Tempat Hiburan Malam, Pasar Malam, Sinema/Bioskop, Wahana Permainan Anak, semua jenis kegiatan usaha hiburan, Pub, Bar, Karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan Live Musik/Musik, termasuk Pub/Bar yang berada di area Hotel, Arena Bola Sodok (Billiard), dan Panti Pijat/Panti Kebugaran serta fasilitas umum termasuk di dalamnya taman-taman kota dan lapangan, agar menutup sementara unit usahanya;
  3. Pembatasan operasional untuk pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 21.00 Wita;
  4. Untuk Unit Usaha Restoran/Rumah Makan, Café/Angkringan agar tetap mengutamakan pelayanan secara kemasan dibawa pulang (take away) dan hanya bisa melayani makan di tempat dengan ketentuan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan yang ada dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita;
  5. Para Pengurus dan Penanggung Jawab Rumah Ibadah agar melaksanakan dengan penuh tanggung jawab protokol kesehatan di rumah ibadah dan membatasi jumlah orang yang beribadah maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas ruangan tempat ibadah;
  6. Para Pengurus dan Penanggung Jawab Pondok Pesantren agar menerapkan sistem pembelajaran secara daring dari rumah masing-masing bagi santri yang berasal dari Kota Balikpapan;
  7. Kepada para Camat agar menginstruksikan kepada seluruh Lurah di wilayah masing-masing untuk menunda seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan berpotensi menimbulkan kerumunan seperti Musrenbang, Pemilihan RT, Pemilihan Ketua LPM dan sebagainya;
  8. Khusus pelaksanaan Perkawinan, hanya diijinkan kegiatan Akad Nikah dan atau Pemberkatan dengan protokol kesehatan yang ketat di tempat kegiatan, sedangkan kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara ditunda sampai dengan tanggal berakhirnya Edaran ini;
  9. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan untuk sementara menghentikan pelayanan rekomendasi kegiatan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengumpulkan orang/massa;
  10. Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan kembali Jam Malam mulai pukul 22.00 Wita;
  11. Seluruh Masyarakat agar disiplin menerapkan 5 M dalam setiap aktifitas.
  12. Pemerintah Kota Balikpapan bersama POLRI dan TNI Instansi terkait akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara tegas terhadap pemberlakuan Surat Edaran ini dan diimbau kepada Instansi/Perusahaan/Unit usaha mengaktifkan Satgas Covid-19 masing-masing untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Edaran ini;
  13. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Fran)