Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto umumkan 9 kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara RI tahun 2021, Rabu (13/01).
Kebijakan tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan (Rapim Kemhan) hari ke-2 yang dilaksanakan di kantor Kementrian Pertahanan, Jakarta
“Kompleksitas ancaman perlu dipahami dan dimengerti oleh segenap unsur pertahanan negara. Untuk itu, Kementerian Pertahanan terus mengembangkan strategi dan kebijakan pertahanan negara serta implementasinya,” urai Prabowo dalam keterangan tertulisnya.
Berikut 9 Kebijakan yang nantinya akan menjadi pedoman penyelenggaraan kegiatan Kementrian Pertahanan tersebut.
Pertama, penanganan pandemi Covid-19 melalui peningkatan peningkatan kapasitas pertahanan yang berupa sarana prasarana, dan pelayanan kesehatan Rumah Sakit Kemhan dan TNI.
Kedua, penyiapan Sumber Daya Manusia Pertahanan Negara melalui program Sarjana S1 Unhan.
Ketiga, penguatan fungsi pembinaan sumber daya pertahanan dan pembangunan cadangan logistik nasional.
Keempat, melanjutkan pembangunan postur TNI untuk pemenuhan kebutuhan pokok melalui modernisasi Alutsista matra darat dan udara, dan pengembangan personel dengan menerapkan ukuran yang tepat dan pertumbuhan proporsional yang disesuaikan dengan pengembangan satuan TNI.
Kelima, adanya pemesanan komponen cadangan matra darat, laut, serta matra udara yang disesuaikan dengan kebutuhan matra guna meningkatkan komponen utama.
Keenam, penguatan kerjasama pertahanan dan keamanan khususnya dengan negara-negara ASEAN dan Pasifik Selatan.
Ketujuh, penguatan pertahanan di wilayah-wilayah Selat Strategis dengan sistem pertahanan rudal costal dan sistem pengawasan kosta .
Delapan, pengembangan industri pertahanan nasional melalui peningkatan promosi kerjasama dan mengimplementasikan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal untuk meningkatkan kemampuan industri.
Sembilan, pembangunan wilayah pertahanan yang bertumpu pada pulau-pulau besar secara mandiri, dengan melakukan penyiapan cadangan pangan, udara, energi. (As)