DPR Sepakati Sigit Prabowo Sebagai Kapolri Gantikan Idham Azis

Rapat paripurna DPR, Kamis (21/1/2021 mengesahkan keputusan Komisi III yang menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. (Foto : istimewa)

JAKARTA – Keputusan Komisi III diambil seusai uji kepatutan dan kelayakan terhadap Sigit pada Rabu (20/01). “Komisi III melalui pandangan fraksi, secara mufakat menyetujui untuk memberhentikan Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri dan selanjutnya menyetujui mengangkat Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri”, kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni saat membacakan laporan uji kepatutan dan kelayakan.

Sahroni mengatakan, kecakapan, integritas, dan kompetensi merupakan syarat mutlak menjadi Kapolri.

Berdasarkan indikator tersebut, Komisi III menyetujui Listyo Sigit sebagai Kapolri dengan harapan mampu meningkatkan citra dan wibawa Polri. “Maka, Komisi III menyetujui untuk mengangkat calon kapolri yang diusulkan Presiden RI”, ucap Sahroni.

Seusai Sahroni membacakan laporan, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada semua anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna. “Apakah laporan Komisi III atas hasil uji kepatutan dan kelayakan calon kapolri dapat disetujui?”, tanya Puan.

“Setuju”, jawab anggota Dewan yang hadir.

Sigit merupakan calon tunggal kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. (Red)