Oleh; Sandra Kirana Mirella Manjani,
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhamadyah Malang.
Beri.id – Pilkada merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan pemerintahan ditingkat daerah, sebagai bentuk dari pemberian atas hak-hak masyarakat selaku pemegang kedaulatan yang juga ikut andil untuk menentukan arah kebijakan didalam kenegaraan.
Tujuan dari pilkada sendiri ialah membentuk adanya komitmen para pemimpin/kepala daerah untuk bisa menuwjudkan asas otonomi daerah secara bertanggung jawab dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu dalam pemilihan kepada daerah 2020 ini KPU beserta KPUD tiap daerah harus bisa mengupayakan pelaksanaannya secara optimal dan maksimal.
Dimasa pandemic covid 19 yang masih belum mereda sampai saat ini menjadi salah satu tantangan baru bagi pelaksanaan pilkada ditahun 2020 kemarin Perlu adanya pertimbangan secara matang untuk melakukan pelaksanaan pilkada serentak ditahun 2020. Karena kesehatan yang menjadi faktor utamanya untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam evaluasi yang telah dilakukan oleh bawaslu menyebutkan jika masalah tantangan yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah pada 9 desember tahun 2020 di 270 daerah kemarin, lebih banyak disebabkan oleh kondisi keadaan yang sedang dalam pandemi.
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah ini sendiri telah ditetapkan dalam UU No.6 Tahun 2020 yang berisi tentang aturan-aturan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah selama masa pandemic Covid-19.
Sebagai bentuk memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah untuk selalu menjaga jarak, maka proses rekapitulasi suara dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi yaitu SISREKAP dan tidak dengan menggunakan cara perhitungan manual seperti biasanya.
Telah dijelaskan dalam UU No.6 Tahun 2020 pasal 77 ayat (1) tentang Pilkada jika Rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan serentak secara berjenjang pada tingkat kecamatan kabupaten/kota, dan provinsi dalam kondisi non alam COVID-19 dilakukan dengan menggunakan sistem rekapitulasi hasil perhitungan secara elektronik.
Hal ini merupakan salah satu upaya agar tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam mematuhi protokol kesehatan. Selain itu untuk mempercepat penginputan data juga menjadi maksud menggunakan sistem tersebut, namun masih ada kendala serius yang terjadi didalamnya. Dimana hasil-hasil rekapitulasi yang seharusnya bisa diinput dengan cepat mengalami kendala dengan keterbatasannya sistem dan jaringan akibatnya terjadi kemoloran untuk penginputan data, dan keluar dari prediksi yang telah dipastikan sebelumnya dimana penginputan data bisa dilakukan dengan cepat dan efisien.
Masalah ini sebenarnya sudah menjadi masalah lama yang sering terjadi namun masih kurang adanya pengoptimalan sistem dan jaringan dengan baik menjadikan ini sebagai kendala yang terus terulang-ulang.
Selain masalah dalam perekapan, masalah dalam kekuatan hukum atau undang undang pelaksanaan pilkada dimasa pendemi Covid-19 juga menjadi hal yang perlu diperbaiki dan dievaluasi.
Hal ini didasarkan karena masih banyak tindak pelanggaran dalam mematuhi protokol kesehatan, pelanggaran ini banyak dilakukan oleh para calon calon kandidat, seperti yang telah dijelaskan dalam UU No.6 Tahun 2020 pasal 49 ayat (3) tentang Pilkada, mengenai tata cara pendaftaran bakal pasangan calon yang hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris lain dan/atau gabungan partai politik pengusul ataupun bakal pasangan calon perseorangan.
Namun pada kenyataannya ada ratusan bakal pasangan calon yang hadir ke KPU dengan membawa massa. Hingga bawaslu menyatakan terdapat 243 bakal pasangan calon telah diduga melanggar adanya protokol kesehatan Covid-19 jumlah ini hampir memenuhi setengah dari total 678 bakal calon pasangan yang telah mendaftarkan diri ke KPU.
Hal ini membuktikan jika kurang kuatnya kekuatan hukum yang dibuat pemerintah malah menjadikan satu masalah baru muncul atas semua permasalahan yang terjadi. Maka saharusnya seluruh pihak yang terlibat didalamnya perlu melakukan evaluasi dengan intensif memperbaiki kekurangan yang terjadi agar pemilihan kepala daerah ditahun berikutnya bisa lebih berjalan dengan baik, terlebih lagi dengan masa pandemi yang masih terjadi saat ini dimana belum bisa diprediksi sampai kapan masa ini bisa selesai, perlu adanya peningkatan dalam sistem rekapitulasi yang berbasis eletronik menjadi salah satu PR utama KPU agar bisa melancarkan proses peningutan data, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung seperti jaringan dan sistem dari aplikasi merupakan hal yang harus diperhatikan karena biasanya selain jaringan, sistem dari aplikasi yang digunakan oleh banyak pihak menjadikan aplikasi tersebut lambat untuk berkerja.
Tidak hanya itu keterbatasan dari daerah yang mungkin terletak didaerah terpencil juga menjadi satu kendala yang perlu diperhatikan pemeritah perlu menyediakan sarana dan prasarana penunjang untuk ketersediaan sinyal dan jaringan bagi tempat-tempat yang masih dianggap terpencil agar akses input data bisa berjalan dengan lebih lancar, apalagi dimasa pandemic yang mengharuskan segala kegiatan dibatasi ruang geraknya dalam tujuan pencegahan covid-19 dan lebih banyak dilakukan dengan cara daring/online.
Untuk penguatan hukum dan undang-undang dalam pelaksanaan pemilikan kepala daerah dimasa pandemic ini seharusnya pemerintah perlu mempertimbangkan dan juga menyesuaikan keadaan yang saat ini sedang terjadi, mempertegas segala sanksi-sanki apabila terdapat pelanggaran sekaligus melakukan pengawasan dan membentuk petugas pengawasan secara ketat bisa menjadi solusi agar segala proses dan penerapan hukum yang diberlakukan bisa berjalan dengan sukses sesuai maksud dan tujuannya. sehingga hukum ini tidak dianggap hanya sebatas formalitas belaka.
Note : Isi tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis tertera dan tidak berkaitan dengan Redaksi