Buruh Koperasi TKBM Komura Menagih Gaji Yang Ditangguhkan

Karangan bunga berisi tuntutan buruh Koperasi TKBM Komura dijejer didepan terminal pelabuhan Petikemas, Palaran, Minggu (25/01).

SAMARINDA – Sebanyak 15 karangan bunga berisi tuntutan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) berjejer rapi tepat didepan terminal pelabuhan Petikemas, Palaran, Minggu (25/01).

Buruh TKBM Komura meminta agar gaji mereka yang ditangguhkan sejak 2017 lalu oleh PT. Pelabuhan Samudera Palaran (PT. PSP) selaku operator, agar segera dibayarkan.

Hal itu juga seperti yang terlihat pada satu diantara karangan bunga bertuliskan “kok tega sih, hasil keringat kami tidak dibayar???”.

“Kami Buruh kasar perlu makan juga, untuk keberlanjutan hidup, selama ini kita menderita. Belum lagi dihantam Corona,”kata Nuridi, kepala unit 35 D. Buruh TKBM Komura.

Anggota buruh lainya mengatakan, negosiasi kerap dilakukan. Namun kata dia tidak digubris. Bahkan perusahaan (PT PSP) meminta sampai pada keputusan pengadilan.

“Kita ikuti proses hukum, dan sekarang kita dimenangkan. Tapi tidak ada juga tanggapan,” kata Hambali.

  • Duduk Perkara Penangguhan

Dugaan Tindak Pidana Pemerasan yang menyeret Ketua Koperasi TKBM Komura pada 17 Maret 2017 lalu, menjadi alasan PT PSP menangguhkan pembayaran.

Pasalnya Penangguhan upah pekerja tersebut dilakukan secara sepihak melalui surat PT PSP tertanggal 18 Maret 2017.

Setelah melalui proses hukum, Ketua Koperasi TKBM Komura tidak terbukti Bersalah dan Dinyatakan Bebas Murni. Melalui Pengadilan Tingkat Pertama sampai Tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI dan hasil akhirnya Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (“PK”) Mahkamah Agung RI Nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020 tanggal, 06 Mei 2020.

“Tanpa alasan apapun juga PT PSP harus segera mencabut surat yang menunda pembayaran hak pekerja yang telah bekerja untuk mendapat upah sesuai Stuktur Tarif periode Maret 2017 s/d Oktober 2017. PT PSP harus bertanggungjawab dan wajib membayar dan menyelesaikan seluruh upah buruh yang ditunda tersebut,”tegas kuasa hukum TKBM Komura, Togi Situmorang.

  • Nilai Yang Harus Dibayarkan PT PSP

Kuasa hukum TKBM Komura Togi Situmorang menjelaskan, Ketentuan hukum yang mengatur tentang Upah Bongkar Muat Pekerja TKBM KOMURA, diatur berdasarkan SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor: KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal, 10 Maret 2014 Tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) adapun ketentuan tersebut telah dinyatakan sah dan benar oleh Putusan Pengadilan baik Peradilan Pidana dan/atau Peradilan Perdata.

Dari hal itu disebutkan, hak upah pekerja yang ditangguhkan berjumlah 102.120 (seratus dua seratus duapuluh ribu) Box Container dan telah selesai dikerjakan oleh 10 Unit Kelompok Kerja yang masing-masing unit terdiri dari kurang lebih 350 (tiga ratus lima puluh) Orang pekerja.

“Adapun upah yang belum dibayar tersebut adalah untuk periode kerja Bulan Maret 2017 s/p Oktober 2017 dengan nilai yang harus dibayar adalah Rp 18.665.493.600,- (delapan belas milyar enam ratus enam puluh lima juta empat ratus Sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) dalam kenyataannya sampai saat ini belum juga dibayar,”imbuhnya.

Atas hal tersebut para pekerja dari Koperasi TKBM Komura melakukan penagihan. Kerap kali ditagih namun tidak mendapat tanggapan.

Upaya hukum dilakukan, melalui kuasa hukum mengajukan Gugatan atas surat penangguhan PT. PSP melalui Pengadilan Negeri Samarinda.

“Hasilnya PT. PSP merupakan pihak yang kalah, baik berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 75/Pdt.G/2019/PN.Smr tanggal, 16 April 2020 dan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: 144/PDT/2020/PT.SMR tanggal, 15 Oktober 2020 yang Amarnya Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda (PN Samarinda) yang didalamnya dikatakan bahwa Surat tanggal, 18 Maret 2017 yang dikeluarkan PT. PSP untuk menunda pembayaran upah pekerja Koperasi TKBM KOMURA secara jelas dinyatakan tidak sah dan melawan hukum,”tegasnya.

  • Cekcok Dengan Security

Perwakilan dari 10 Kelompok Kerja TKBM Komura. Sempat cekcok dengan Security yang tengah berjaga di didepan terminal pelabuhan Petikemas, Palaran.

Pihak keamanan mempertanyakan legalitas pengiriman karangan bunga tersebut. “Ini ada ijinya gak, ada pemberitahuan gak,”kata seorang Security yang enggan disebutkan namanya.

Buruh TKBM Komura bersikeras tetap memasang karangan bunga. Mereka beranggapan itu tidak melanggar karena karangan bunga dipasang dijalan. Bukan didalam perusahaan.

Hingga berita ini tayang, pihak manajemen PT PSP belum ada yang beri tanggapan. Saat dikonfirmasi mengenai tuntutan buruh PT TKBM tak merespon. Demikian melalui pesan singkat.(Fran)