BONTANG – Menteri Keuangan Sri Mulyani memutusakan perpanjangan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang berjuang dalam masa pandemi Covid-19. Namun di tahun 2021 alami pemotongan, bahkan hingga 50 persen.
Dikutip dari Koran Tempo, Dalam surat nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif nakes teranyar. Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021, menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Kebijakan Pemerintah memutuskan melanjutkan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19, namun besaran insentif untuk 2021 ini akan mengalami penurunan alias dipotong dari jumlah sebelumnya.
Dalam surat tersebut tercantum, tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 diberikan insentif dan santuan kematian dengan besaran sebagai berikut:
Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300.000.000.
“Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar memperhatikan hal-hal berikut: satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” demikian bunyi poin kedua surat tersebut.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran insentif nakes 2021 ini turun cukup signifikan.
Adapun tahun 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp 300 Juta.
Tentu ini menjadi polemik tersendiri bagi tenaga kesehatan, yang berjuang di tengah pandemi Covid-19 dan harus meninggalkan sanak familinya.
Merespon hal itu, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris, tegas peringatkan pemerintah pusat untuk berhati-hati dalam merumuskan kebijakan ditengah pandemi Covid-19.
Menurutnya perjuangan tenaga kesehatan yang terus berkerja hingga 24 jam, harus diberikan apresiasi.
“Pemerintah harus mempertimbangkan beribu kali untuk memangkas hak itu,” ucapnya, saat di hubungi beri.id, Kamis (4/1).
“Harusnya ditambah lagi dong, bukan di pangkas,” sambungnya.
Dirinya menceritakan, dipilihnya Menkeu Sri Mulyani merupakan jawaban atas kerumitan penyusunan APBN dan menjaga stabilitas ekonomi negara. Namun sekarang, kebijakannya cenderung menyengsarakan rakyat, khususnya kalangan dokter dalam hal ini.
“Tentu ini pengkhianatan bagi negara dan rakyat,” tegasnya.
Diakhir, dirinya tegas menolak dengan kebijakan ini. Dengan kebijakan yang akan di keluarkan menteri keuangan tersebut, ia nilai anak sekolah SD pun bisa lakukan kebijakan yang sama.
“Untuk apa tinggi-tinggi sekolahnya, kalau masih begitu kerjanya,” ujarnya. (ESC)