BONTANG – Bocah 7 tahun yang masih dibawah umur menjadi korban pencabulan karyawan kelapa sawit MJ (44) di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Dari keterangan pelaku, aksi bejatnya itu telah berlangsung sejak, Kamis (28/01) di Mess tempatnya berkerja.
Kala itu seorang korban, Ani (bukan nama sebenarnya) dicabuli di kolong mes tempat MJ menetap. MJ melangsungkan aksinya saat orangtua korban tidak berada di rumah.
Kasus ini mencuak, setelah gadis lugu itu menceritakan kejadian yang dialami ke saudara sepupunya karena merasakan sakit dibagian alat vitalnya.
“Karena dia nanya makanya dia cerita. Pas dia mengaku, sepupunya langsung melapor ke orang tuanya,” ungkap Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Orangtua Ani lantas langsung melapor ke Polsek Muara Badak, Senin (1/2/2021). Tak butuh waktu lama, tersangka pun langsung diringkus hari itu juga.
Kini tersangka telah ditahan di Polsek Muara Badak yang juga wilayah hukum Polres Bontang. Dia dijerat pasal 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan hukuman paling sedikit 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” tandas Suyono. (Esc)