BONTANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinyatakan terbukti menekan angka penyebaran Covid-19. Khususnya di Kota Bontang.
Sehingga Pemkot Bontang kembali memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku PPKM ini.
Namun, tak seperti PPKM di jilid-jilid sebelumnya. PPKM Jilid kelima ini, dilaksanakan lebih singkat.
Pemkot Bontang memberlakukan PPKM ini, mulai pada 13 Maret hingga 22 maret 2021. Hanya berlaku selama 10 hari.
Keputusan ini diambil, berangkat dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dipimpin Tito Karnavian.
“Ini sesuai dengan SE Mendagri,” ucap Sekertaris Kota Aji Erlynawati, Jumat (12/3).
Pada PPKM kali ini, perubahan terjadi pada pelonggaran jam buka kafe dan warung makan. Yang diperbolehkan operasi hingga pukul 21.00 Wita, dengan batasan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen.
Selebihnya, aturan tersebut tetap sama.
Pihaknya menilai, keputusan ini diambil karena melihat tren penurunan angka kasus Covid-19 di Kota Taman.
“Efektif, karena kasusnya terus melandai,” ungkap Iin sapaanya.
Diketahui, dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang mencatatkan dalam data terbarunya, pada Kamis (3/11) lalu. Total kasus aktif sebanyak 493 kasus.
Jika dibandingkan hari sebelumnya, yang mencapai 558 kasus aktif.
Data tersebut juga memperlihatkan semakin meluasnya kawasan yang masuk dalam zona kuning. Diantaranya; Bontang Lestari, Tanjung Laut Indah, Kanaan.
Sementara itu, Tanjung Laut, Satimpo, Bontang Kuala, dan Berebas Pantai sudah masuk di zona oranye. Yang mana dari data sebelumnya, dua kelurahan ini masuk dalam zona merah.
Sementara itu, Belimbing, Gn. Elai, Guntung, Lok Tuan, Gn. Telihan, Bontang Baru, Api-Api, dan Berebas Tengah. Masih masuk dalam zona merah.
Pemkot Bontang melalui Tim Satgas Covid-19 Bontang, terus mengkampanyekan kepada seluruh warga Bontang untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan jangan abai meski saat ini trend covid-19 sudah melandai. (Esc)