Setelah Sosper Tentang Pajak Daerah, DPRD Kaltim Juga Bakal Sosialisasi Perda Pemberdayaan Bantuan Hukum

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin (istimewa)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin (istimewa)

SAMARINDA – Sosialisasi Perda (Sosper) gencar dilakukan oleh DPRD Kalimantan. Kali ini masuk sosialisasi tahap kedua. Berlangsung sekali dalam sebulan.

Sebelumnya, secara serentak 55 anggota dewan di karangpaci (sebutan DPRD Kaltim) sosialisasikan Perda tentang Pajak. Sosper kedua ini ditambah lagi dengan Perda Pemberdayaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin mengatakan bahwa Perda itu juga penting disosialisasikan, mengingat kondisi masyarakat saat ini masih takut untuk melakukan pelaporan hukum.

“Di sini saya lihat kalau terjadi di suatu tempat atau daerah, warga itu agak pangling kemana harus melapor,”katanya dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Selama ini kata dia agak riskan. Sebab yang namanya hukum itu dianggap masyarakat harus ada nilai rupiahnya.

Dalam Perda Pemberdayaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat ini, papar Jawad, akan membantu masyarakat dalam mengambil langkah tepar dalam permasalahan hukum.

“Contohnya, saat terjadi permasalahan sengketa tanah. Jadi masyarakat juga bisa lebih pro aktif bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) selaku penyelenggara bantuan hukum,” paparnya.

Politisi PAN ini menyebutkan bahwa Perda ini akan berdampak dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat mengenai prosedur hukum. (Fran)