SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Masykur Sarmian kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Kali ini mensosialisasikan Perda nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang digelar di gedung Al Islah, jln. A.Wahab Syahranie Samarinda, Sabtu (10/4/2021).
Dalam Sambutanya Masykur mengatakan jika negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum.
Olehnya negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu, yang tersangkut masalah hukum.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosper ini, masyarakat bisa mengerti dan memahami bahwa saat ini pemerintah telah mengupayakan untuk hadir memberikan bantuan hukum secara gratis. Sehingga masyarakat miskin / kurang mampu mendapat perlakuan hukum yang adil dan sama di mata hukum,” tegasnya.
Sosialisasi kali ini pun turut menghadirkan Fuaduddin Dhiyaurrahman Azzam dan Najahatul Hananah selaku narasumber. yang dalam pemaparan nya mengatakan bahwa Perda ini menyangkut hak dan kewajiban dari pemerintah, serta menjawab berbagai keluhan yang sering terjadi di masyarakat.
“Pemerintah juga harus semakin meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan Hukum, agar masyarakat mendapatkan akses keadilan, demi mewujudkan hak konstitusional nya di mata hukum. Sebaliknya masyarakat juga semakin sadar untuk selalu taat hukum dan memahami peraturan yang berlaku, demi tercipta rasa keadilan dan kedudukan yang sama bagi seluruh lapisan masyarakat,”tuturnya.
Ketika disinggung terkait pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah terutama tentang bantuan hukum, Masykur mengatakan jika kegiatan tersebut sangat penting, karena sekaligus untuk menjadi sarana edukasi kepada masyarakat. yang tadi nya kebanyakan tidak mengerti, menjadi tau tentang bagaimana nantinya jika harus meminta bantuan hukum.
Bahkan disebutkan penyebarluasan Perda ini akan terus dilakukan dengan optimal oleh seluruh jajaran DPRD Kaltim, mulai dari unsur pimpinan hingga anggota.
“Sehingga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat mendapatkan pengetahuan, jaminan, perlindungan dan bantuan secara adil di mata hukum, apabila nantinya menghadapi persoalan hukum yang timbul di kemudian hari,”tuturnya.
Tak lupa dalam kegiatan Sosper yang dihadiri ratusan peserta ini, selalu menerapkan Protokol kesehatan kepada para peserta. demi mendukung program pemerintah dalam mencegah penularan virus Covid-19.
(Fran)